. Upaya swasta menguasai aset negara di Universitas Trisakti harus dihentikan.
Demikian disampaikan anggota Komisi Hukum DPR yang Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di MPR, Ahmad Basarah, menanggapi polemik seputar kisruh aset Universitas Trisakti, yang disebut sedang berusaha diambilalih oleh Pengurus Yayasan Trisakti.
"Harus kita gagalkan upaya mengambil aset negara ke swasta," tegas Basarah beberapa saat lalu (Selasa, 2/9).
Yayasan Trisakti melayangkan gugatan di Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk membatalkan surat keputusan Kementerian Keuangan yang telah menetapkan tanah Universitas Trisakti seluas 70.345 meter persegi, di Grogol, Jakarta Barat, menjadi Barang Milik Negara. Sementara pihak Universitas Trisakti mengajukan permohonannya kepada Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai pihak Intervensi atas Gugatan yang dilayangkan oleh Yayasan Trisakti.
Menurut Tim Advokasi Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, upaya intervensi yang dilakukan pihaknya merupakan upaya agar Universitas Trisakti dapat terlibat dalam sidang tersebut, dan dapat membantu Kementerian Keuangan dalam upaya menyelamatkan aset negara.
"Universitas Trisakti yang selama ini secara sah dan legal mengelola dan menguasai tanah yang digunakan untuk proses belajar mengajar puluhan ribu mahasiswa Universitas Trisakti tentu seharusnya mempunyai kepentingan hukum dalam gugatan tersebut, justru pihak Yayasan Trisakti yang tidak mempunyai legal standing dalam mengajukan gugatan tersebut," Ujarnya.
Sementara itu, Tim Advokasi Universitas Trisakti lainnya, Subani, menambahkan bahwa dengan permohonan sebagai penggugat intervensi yang telah dilayangkan pihaknya ke PTUN Jakarta, bukan ingin mengklaim kepemilikan area tanah yang digugat oleh Yayasan Trisakti tersebut, justru ingin mempertahankan tanah yang sejatinya milik negara tersebut, agar tidak jatuh kepihak yang tidak berkepentingan.
[ysa]