Berita

Hukum

Ratu Atut Divonis Penjara 4 Tahun

SENIN, 01 SEPTEMBER 2014 | 16:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis empat tahun penjara kepada Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara suap penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun dan denda Rp 200 juta," ucap Hakim Ketua Matius Samiaji saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Senin. 1/8).

Matius menyampaikan satu dari empat hakim menyatakan beda pendapat alias dissenting opinion. Perbedaan pendapat disampaikan karena Ratu Atut dinilai fakta dari dakwaan yang disampaikan jaksa KPK tidak terbukti dalam persidangan.  


"Ada ketidakbulatan pendapat. Jadi dipersilakan penuntut umum dan terdakwa yang sudah mendapat nasihat dari tim penasihat hukum untuk upaya selanjutnya," kata Matius.

Ratu Atut sebelumnya dituntut Jaksa KPK dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan terkait perkara suap penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten. Jaksa menilai Atut terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak.

Jaksa menilai Atut terbukti bersama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin terkait Pilkada Lebak tahun 2013.

Sidang Ratu Atut dipimpin hakim ketua Matheus Samiaji dan beranggotakan Sutio Jumagi, Alexander Marwata, Ugo, dan Gosen Butar Butar.[dem]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya