Berita

Hukum

Ratu Atut Divonis Penjara 4 Tahun

SENIN, 01 SEPTEMBER 2014 | 16:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis empat tahun penjara kepada Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara suap penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun dan denda Rp 200 juta," ucap Hakim Ketua Matius Samiaji saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Senin. 1/8).

Matius menyampaikan satu dari empat hakim menyatakan beda pendapat alias dissenting opinion. Perbedaan pendapat disampaikan karena Ratu Atut dinilai fakta dari dakwaan yang disampaikan jaksa KPK tidak terbukti dalam persidangan.  


"Ada ketidakbulatan pendapat. Jadi dipersilakan penuntut umum dan terdakwa yang sudah mendapat nasihat dari tim penasihat hukum untuk upaya selanjutnya," kata Matius.

Ratu Atut sebelumnya dituntut Jaksa KPK dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan terkait perkara suap penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten. Jaksa menilai Atut terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak.

Jaksa menilai Atut terbukti bersama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin terkait Pilkada Lebak tahun 2013.

Sidang Ratu Atut dipimpin hakim ketua Matheus Samiaji dan beranggotakan Sutio Jumagi, Alexander Marwata, Ugo, dan Gosen Butar Butar.[dem]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya