Berita

Hukum

Ratu Atut Divonis Penjara 4 Tahun

SENIN, 01 SEPTEMBER 2014 | 16:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis empat tahun penjara kepada Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara suap penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun dan denda Rp 200 juta," ucap Hakim Ketua Matius Samiaji saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Senin. 1/8).

Matius menyampaikan satu dari empat hakim menyatakan beda pendapat alias dissenting opinion. Perbedaan pendapat disampaikan karena Ratu Atut dinilai fakta dari dakwaan yang disampaikan jaksa KPK tidak terbukti dalam persidangan.  


"Ada ketidakbulatan pendapat. Jadi dipersilakan penuntut umum dan terdakwa yang sudah mendapat nasihat dari tim penasihat hukum untuk upaya selanjutnya," kata Matius.

Ratu Atut sebelumnya dituntut Jaksa KPK dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan terkait perkara suap penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten. Jaksa menilai Atut terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak.

Jaksa menilai Atut terbukti bersama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin terkait Pilkada Lebak tahun 2013.

Sidang Ratu Atut dipimpin hakim ketua Matheus Samiaji dan beranggotakan Sutio Jumagi, Alexander Marwata, Ugo, dan Gosen Butar Butar.[dem]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya