Berita

Hukum

Ratu Atut Divonis Penjara 4 Tahun

SENIN, 01 SEPTEMBER 2014 | 16:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis empat tahun penjara kepada Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara suap penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun dan denda Rp 200 juta," ucap Hakim Ketua Matius Samiaji saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Senin. 1/8).

Matius menyampaikan satu dari empat hakim menyatakan beda pendapat alias dissenting opinion. Perbedaan pendapat disampaikan karena Ratu Atut dinilai fakta dari dakwaan yang disampaikan jaksa KPK tidak terbukti dalam persidangan.  


"Ada ketidakbulatan pendapat. Jadi dipersilakan penuntut umum dan terdakwa yang sudah mendapat nasihat dari tim penasihat hukum untuk upaya selanjutnya," kata Matius.

Ratu Atut sebelumnya dituntut Jaksa KPK dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan terkait perkara suap penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten. Jaksa menilai Atut terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak.

Jaksa menilai Atut terbukti bersama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin terkait Pilkada Lebak tahun 2013.

Sidang Ratu Atut dipimpin hakim ketua Matheus Samiaji dan beranggotakan Sutio Jumagi, Alexander Marwata, Ugo, dan Gosen Butar Butar.[dem]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya