Berita

Dayanidhi Maran/net

CBI Dakwa Mantan Menteri Telekomunikasi India dan Konglomerat Malaysia

SENIN, 01 SEPTEMBER 2014 | 07:00 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Akhirnya, Menteri Telekomunikasi India 2004-2007, Dayanidhi Maran, didakwa lembaga yang menangani korupsi negara itu, Central Bureau of Investigation (CBI).

Dayanidhi Maran didakwa telah menerima suap dan menyalahgunakan posisinya untuk memaksa perusahaan telekomunikasi Sivasankaran untuk menjual sahamnya di  perusahaan telekomunikasi Aircel Televentures Ltd yang dimilikinya ke Malaysia Maxis yang dimiliki oleh Konglomerat Malaysia, Ananda Khrisnan. Ia didakwa bersama sanak saudaranya, Kalanidhi Maran dan enam orang lainnya, termasuk empat perusahaan atas kasus skandal korupsi perizinan telekomunikasi Spektrum 2G di India tersebut.

Sebagaimana dilansir Times of India, dengan judul "Aircel-Maxis Deal Case: CBI Charges Maran Brothers (Sabtu, 30/8), CBI juga menyeret Ananda Krishnan, salah satu Konglomerat Malaysia. Juga menjerat Ralph Marshall dan  empat perusahaan besar lain yang dimillikinya, diantaranya Sun Direct TV Pvt Ltd dan Maxis Communication Berhad Malaysia. South Asia Entertainment Holding Ltd, Mauritius, dan Astro All Asia Network Plc juga disebut sebagai terdakwa dalam lembar gugatan tersebut.


Selain di India, Maxis dan Astro Grup Malaysia juga disebutkan menuai masalah hukum di Indonesia. Astro TV yang pernah beroperasi di Indonesia bermitra dengan PT Ayunda Prima dilaporkan secara pidana oleh mitra lokalnya tersebut. Group CEO Astro All Asia Networks  yang mengoperasikan Astro TV Indonesia, Ralph Marshall, bertanggung jawab penuh di bidang operasional.

Sementara itu, dilansir Reuters (Sabtu, 30/8), seorang jurubicara untuk Maxis mengatakan dia tidak bisa segera berkomentar. Seorang juru bicara Sun Group juga menolak berkomentar. Sementara Dayanidhi Maran dan Kalanithi Maran tidak bisa segera dihubungi untuk komentar. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya