Berita

ilustrasi/net

SENGKETA TANAH

Penggarap Gugat PT Pakuan Sawangan Golf

SENIN, 01 SEPTEMBER 2014 | 06:41 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

.  PT. Pakuan Sawangan Golf kembali digugat secara perdata oleh masyarakat Sawangan yang memiliki mandat dari pemilik tanah. Para penggarap mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Dalam sidang pada tanggal 25 Agustus lalu, melalui kuasa hukumnya, Mohammad Tohir, penggarap mengajukan gugatan didasari atas Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK KINAG) Provinsi Jawa Barat yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat pada tahun 1963 dan 1964 yang merupakan pembagian tanah dari Tanah Negara yang diperuntukan para penggarap yang termasuk orang-orang yang diprioritaskan memiliki tanah seluruhnya seluas  500 hektar.

"Setidaknya ada 3 SK KINAG dengan nomor, tanggal dan tahun yang berbeda pada tanah yang saat ini tengah digugat di PN Depok," kata M Tohir dalam keterangan Minggu (31/8).


SK Kinag itu sendiri berlaku berdasarkan pada PP 224/1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian. "Tanah seluas 91 hektar itu berada di Kelurahan Sawangan Lama dan Kelurahan Bojongsari," tegasnya.

Dijelaskan juga pada tahun 1971 menurut  Klaim Tergugat I (dahulu PT. Pakuan International Country Club)  telah membebaskan tanah dengan cara Tergugat I memberikan ganti rugi kepada Penggarap tanah di Kelurahan Sawangan Lama dan Kelurahan Bojongsari Lama Kota Depok (dahulu dahulu Desa Sawangan dan Desa Bojongsari Kabupaten Bogor) Provinsi Jawa Barat.

Dengan dasar pembebasan ganti rugia, PT Pakuan kata M Tohir  mengajukan permohonan Hak Pakai kepada Tergugat III sehingga terbit Surat Keputusan tanggal 8 Oktober 1971 No. 344/Hak Pakai/Da/73 yang memberikan Hak Pakai kepada Tergugat I.

"Pada kenyataannya para Penggarap sampai saat ini belum menerima gantirugi olehkarenanya maka penggarap dan keluarga penggarap menggugat PT. PAKUAN dan Kantor Pertanahan Depok melalui PN Depok dengan No. Perkara: 121/PDT. G/2014/PN. DPK," tegasnya.

Tohir berharap PN Depok dapat mengabulkan permohonan para penggarap yang telah berjuang lebih dari 40 tahun. "Pengadilan sebagai wadah untuk memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan rakyat menjadi ukuran saat ini apakah akan berpihak kepada rakyat atau segelintir orang atau perusahaan yang telah mendzalimi rakyat," tegasnya.

M Tohir mengatakan, sidang selanjutnya akan dilaksankan tgl 15 September 2014.  gugatan ini dengan cara Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok) prinsipal gugatan cukup 2 (dua) orang yang mewakili para penggarap dan keluarga. "Class Action ini diatur dalam PERMA 1 Tahun 2002. gugatan penggugat selain minta pengembalian tanah untuk penggarap juga ganti kerugian uang sebesar Rp. 917.870.000.000," tandasnya. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya