Berita

ilustrasi/net

SENGKETA TANAH

Penggarap Gugat PT Pakuan Sawangan Golf

SENIN, 01 SEPTEMBER 2014 | 06:41 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

.  PT. Pakuan Sawangan Golf kembali digugat secara perdata oleh masyarakat Sawangan yang memiliki mandat dari pemilik tanah. Para penggarap mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Dalam sidang pada tanggal 25 Agustus lalu, melalui kuasa hukumnya, Mohammad Tohir, penggarap mengajukan gugatan didasari atas Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK KINAG) Provinsi Jawa Barat yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat pada tahun 1963 dan 1964 yang merupakan pembagian tanah dari Tanah Negara yang diperuntukan para penggarap yang termasuk orang-orang yang diprioritaskan memiliki tanah seluruhnya seluas  500 hektar.

"Setidaknya ada 3 SK KINAG dengan nomor, tanggal dan tahun yang berbeda pada tanah yang saat ini tengah digugat di PN Depok," kata M Tohir dalam keterangan Minggu (31/8).


SK Kinag itu sendiri berlaku berdasarkan pada PP 224/1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian. "Tanah seluas 91 hektar itu berada di Kelurahan Sawangan Lama dan Kelurahan Bojongsari," tegasnya.

Dijelaskan juga pada tahun 1971 menurut  Klaim Tergugat I (dahulu PT. Pakuan International Country Club)  telah membebaskan tanah dengan cara Tergugat I memberikan ganti rugi kepada Penggarap tanah di Kelurahan Sawangan Lama dan Kelurahan Bojongsari Lama Kota Depok (dahulu dahulu Desa Sawangan dan Desa Bojongsari Kabupaten Bogor) Provinsi Jawa Barat.

Dengan dasar pembebasan ganti rugia, PT Pakuan kata M Tohir  mengajukan permohonan Hak Pakai kepada Tergugat III sehingga terbit Surat Keputusan tanggal 8 Oktober 1971 No. 344/Hak Pakai/Da/73 yang memberikan Hak Pakai kepada Tergugat I.

"Pada kenyataannya para Penggarap sampai saat ini belum menerima gantirugi olehkarenanya maka penggarap dan keluarga penggarap menggugat PT. PAKUAN dan Kantor Pertanahan Depok melalui PN Depok dengan No. Perkara: 121/PDT. G/2014/PN. DPK," tegasnya.

Tohir berharap PN Depok dapat mengabulkan permohonan para penggarap yang telah berjuang lebih dari 40 tahun. "Pengadilan sebagai wadah untuk memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan rakyat menjadi ukuran saat ini apakah akan berpihak kepada rakyat atau segelintir orang atau perusahaan yang telah mendzalimi rakyat," tegasnya.

M Tohir mengatakan, sidang selanjutnya akan dilaksankan tgl 15 September 2014.  gugatan ini dengan cara Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok) prinsipal gugatan cukup 2 (dua) orang yang mewakili para penggarap dan keluarga. "Class Action ini diatur dalam PERMA 1 Tahun 2002. gugatan penggugat selain minta pengembalian tanah untuk penggarap juga ganti kerugian uang sebesar Rp. 917.870.000.000," tandasnya. [ysa]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya