Berita

hartati murdaya/net

Hukum

Jangan-jangan Hartati Murdaya Bebas karena Jadi Justice Calculator

MINGGU, 31 AGUSTUS 2014 | 21:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Hartati Murdaya melanggar aturan. Tidak adanya rekomendasi pembebasan dari KPK dan bukan berstatus justice collaborator jadi alasan kenapa terpidana kasus suap Bupati Buol itu tidak termasuk narapidana yang layak mendapat pembebasan bersyarat.

"Hartati tidak pernah ditetapkan sebagai justice collaborator, atau jangan-jangan (bebas karena) justice calculator," kata peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yutho di Jakarta (Minggu, 31/8).

Hartati telah bebas dari menjalani hukuman di penjara Pondok Bambu dua hari lalu. Hartati adalah Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT PT Cipta Cakra Murdaya (CCM). Dia divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.


Hartati yang pernah menjadi Dewan Pembina Partai Demokrat mulai ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu pada 12 September 2012.

Dijelaskan Emerson, dalam PP 99/2012 disebut bahwa pembebasan bersyarat dimungkinkan diberikan kepada terpidana tindak pidana korupsi yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Pemberian bebas bersyarat juga dimungkinkan selama terpidana berkelakuan baik, membayar uang pengganti atau denda yang diatur pengadilan dan mendapat rekomendasi dari penegak hukum atau Dirjen Pemasyarakatan. Syarat lain adalah bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasusnya alias menjadi justice collaborator.

Selain merugikan masyarakat, kata Emerson, KPK adalah pihak yang paling dirugikan atas pembebasan bersyarat Hartati.
Menurut dia, pembebasan bersyarat Hartati menambah panjang catatan narapidana korupsi yang bisa menghirup udara segar sebelum waktunya. Dia mencatat sudah ada belasan narapidana koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat dari pemerintah.

"Sudah ada 16 koruptor yang mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kemenhumham," imbuhnya.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya