Berita

hartati murdaya/net

Hukum

Jangan-jangan Hartati Murdaya Bebas karena Jadi Justice Calculator

MINGGU, 31 AGUSTUS 2014 | 21:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Hartati Murdaya melanggar aturan. Tidak adanya rekomendasi pembebasan dari KPK dan bukan berstatus justice collaborator jadi alasan kenapa terpidana kasus suap Bupati Buol itu tidak termasuk narapidana yang layak mendapat pembebasan bersyarat.

"Hartati tidak pernah ditetapkan sebagai justice collaborator, atau jangan-jangan (bebas karena) justice calculator," kata peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yutho di Jakarta (Minggu, 31/8).

Hartati telah bebas dari menjalani hukuman di penjara Pondok Bambu dua hari lalu. Hartati adalah Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT PT Cipta Cakra Murdaya (CCM). Dia divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.


Hartati yang pernah menjadi Dewan Pembina Partai Demokrat mulai ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu pada 12 September 2012.

Dijelaskan Emerson, dalam PP 99/2012 disebut bahwa pembebasan bersyarat dimungkinkan diberikan kepada terpidana tindak pidana korupsi yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Pemberian bebas bersyarat juga dimungkinkan selama terpidana berkelakuan baik, membayar uang pengganti atau denda yang diatur pengadilan dan mendapat rekomendasi dari penegak hukum atau Dirjen Pemasyarakatan. Syarat lain adalah bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasusnya alias menjadi justice collaborator.

Selain merugikan masyarakat, kata Emerson, KPK adalah pihak yang paling dirugikan atas pembebasan bersyarat Hartati.
Menurut dia, pembebasan bersyarat Hartati menambah panjang catatan narapidana korupsi yang bisa menghirup udara segar sebelum waktunya. Dia mencatat sudah ada belasan narapidana koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat dari pemerintah.

"Sudah ada 16 koruptor yang mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kemenhumham," imbuhnya.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya