Berita

hartati murdaya/net

Hukum

Jangan-jangan Hartati Murdaya Bebas karena Jadi Justice Calculator

MINGGU, 31 AGUSTUS 2014 | 21:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Hartati Murdaya melanggar aturan. Tidak adanya rekomendasi pembebasan dari KPK dan bukan berstatus justice collaborator jadi alasan kenapa terpidana kasus suap Bupati Buol itu tidak termasuk narapidana yang layak mendapat pembebasan bersyarat.

"Hartati tidak pernah ditetapkan sebagai justice collaborator, atau jangan-jangan (bebas karena) justice calculator," kata peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yutho di Jakarta (Minggu, 31/8).

Hartati telah bebas dari menjalani hukuman di penjara Pondok Bambu dua hari lalu. Hartati adalah Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT PT Cipta Cakra Murdaya (CCM). Dia divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.


Hartati yang pernah menjadi Dewan Pembina Partai Demokrat mulai ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu pada 12 September 2012.

Dijelaskan Emerson, dalam PP 99/2012 disebut bahwa pembebasan bersyarat dimungkinkan diberikan kepada terpidana tindak pidana korupsi yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Pemberian bebas bersyarat juga dimungkinkan selama terpidana berkelakuan baik, membayar uang pengganti atau denda yang diatur pengadilan dan mendapat rekomendasi dari penegak hukum atau Dirjen Pemasyarakatan. Syarat lain adalah bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasusnya alias menjadi justice collaborator.

Selain merugikan masyarakat, kata Emerson, KPK adalah pihak yang paling dirugikan atas pembebasan bersyarat Hartati.
Menurut dia, pembebasan bersyarat Hartati menambah panjang catatan narapidana korupsi yang bisa menghirup udara segar sebelum waktunya. Dia mencatat sudah ada belasan narapidana koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat dari pemerintah.

"Sudah ada 16 koruptor yang mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kemenhumham," imbuhnya.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya