Berita

Polisi Jangan Diam, Kebakaran Bus TransJakarta Kasus Pidana

KAMIS, 28 AGUSTUS 2014 | 17:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kebakaran bus TransJakarta. Peristiwa Bus TransJakarta terbakar kerap terjadi, terbaru bus TransJakarta jurusan Kota-Blok M dengan nomor polisi B 7470 IV terbakar di depan Masjid Al Azhar, Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tadi pagi (Kamis, 28/8).

Meski tak menimbulkan korban jiwa, kebakaran tersebut membuat para penumpang panik.

"Kasus ini bukan musibah yang harus kita terima dengan pasrah. Bus Trans Jakarta terbakar akibat perawatan yang tidak dilakukan dengan baik. Bukan musibah, tetapi akibat kelalaian manusia," kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan, Kamis (28/8).


Menurutnya, Polisi harus memeriksa sopir dan penanggungjawab untuk mengetahui kenapa kendaraan yang tidak layak diberikan izin beroperasi. Apalagi bus trans Jakarta mengangkut manusia, sehingga pemeriksaan terhadap kelayakan kendaraan harus benar-benar dilakukan secara berkala, karena sangat potensi mengancam keselamatan jiwa para penumpang.

"Sesuai Pasal 229 dan 310 undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kelalaian termasuk perkara pidana. Polisi harus mempidanakan pihak bus TransJakarta," tegas Edison.

Selain itu Edison menjelaskan, transportasi massal atau angkutan umum seperti bus TransJakarta seyogianya bisa mewujudkan Keamanan, keselamatan, Ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta terjangkau. Sehingga menjadi transportasi pilihan bagi warga Jakarta dalam melakukan aktifitasnya. Namun faktanya, bus TransJakarta justru menebarkan rasa khawatir yang sangat mencemaskan masyarakat atas keselamatan jiwa saat menumpang angkutan massal tersebut.

"Sudah seharusnya bus trans Jakarta tidak boleh menimbulkan kekhawatiran penumpang," demikian Edison.

Untuk itu, ITW mendesak Pemprov DKI melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja dan tanggungjawab pengelola. Jika tidak, maka keberadaan bus TransJakarta akan ditinggalkan masyarakat. [dem]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya