. Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kebakaran bus TransJakarta. Peristiwa Bus TransJakarta terbakar kerap terjadi, terbaru bus TransJakarta jurusan Kota-Blok M dengan nomor polisi B 7470 IV terbakar di depan Masjid Al Azhar, Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tadi pagi (Kamis, 28/8).
Meski tak menimbulkan korban jiwa, kebakaran tersebut membuat para penumpang panik.
"Kasus ini bukan musibah yang harus kita terima dengan pasrah. Bus Trans Jakarta terbakar akibat perawatan yang tidak dilakukan dengan baik. Bukan musibah, tetapi akibat kelalaian manusia," kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan, Kamis (28/8).
Menurutnya, Polisi harus memeriksa sopir dan penanggungjawab untuk mengetahui kenapa kendaraan yang tidak layak diberikan izin beroperasi. Apalagi bus trans Jakarta mengangkut manusia, sehingga pemeriksaan terhadap kelayakan kendaraan harus benar-benar dilakukan secara berkala, karena sangat potensi mengancam keselamatan jiwa para penumpang.
"Sesuai Pasal 229 dan 310 undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kelalaian termasuk perkara pidana. Polisi harus mempidanakan pihak bus TransJakarta," tegas Edison.
Selain itu Edison menjelaskan, transportasi massal atau angkutan umum seperti bus TransJakarta seyogianya bisa mewujudkan Keamanan, keselamatan, Ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta terjangkau. Sehingga menjadi transportasi pilihan bagi warga Jakarta dalam melakukan aktifitasnya. Namun faktanya, bus TransJakarta justru menebarkan rasa khawatir yang sangat mencemaskan masyarakat atas keselamatan jiwa saat menumpang angkutan massal tersebut.
"Sudah seharusnya bus trans Jakarta tidak boleh menimbulkan kekhawatiran penumpang," demikian Edison.
Untuk itu, ITW mendesak Pemprov DKI melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja dan tanggungjawab pengelola. Jika tidak, maka keberadaan bus TransJakarta akan ditinggalkan masyarakat.
[dem]