. Dalam beberapa tahun belakangan ini, pemerintah diperkirakan mengalami kerugian yang cukup besar karena membiarkan berkembangnya impor Baja Paduan, yang tarif Bea Masuk-nya jauh lebih rendah dibanding Bea Masuk Baja Bukan Paduan. Selain itu, Baja Paduan tidak dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BAMD).
Untuk itu, kata senior Center for Information and Development Studies (CIDES), Rudi Wahyono, pemerintah harus memperketat impor Baja Paduan untuk mencegah akal-akalan importir yang mengalihkan Kode HS atau Pos Tarif baja bukan paduan ke baja paduan lainnya.
Rudi mensinyalir, adanya impor Baja Paduan yang semula dimaksudkan untuk pemenuhan kebutuhan baja paduan di dalam negeri, pengembangan industri baja nasional, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat itu. Ia menduga, adanya disparitas yang cukup tinggi antara BM Baja Paduan lainnya dengan tarif BM Baja Bukan paduan, disampingi pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BAMD), sesungguhnya menjadi penyebab melonjaknya impor Baja Bukan Paduan itu.
Peneliti senior CIDES itu meyakini, Baja Bukan Paduan yang diimpor ke tanah air itu mengandung unsur Baron dengan tingkat kandungan yang sangat minimal atau terbatas, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, dimana disebutkan baja paduan lainnya adalah baja yang tidak memenuhi definisi baja stainless, dan menurut beratnya mengandung satu atau lebih unsur, di anataranya Baron, aluminium, kromium, kobalt, tembaga, dan lain-lain.
Menurut Rudi, Baja paduan yang diimpor mengandung unsur Boron dalam kadar yang terbatas atau tidak memadai itu tidak cukup untuk mampu merubah sifat mekanik, fisik maupun kimiawi besi/baja sesuai peruntukannya, dan digunakan oleh berbagai sektor industri yang selama ini menggunakan baja bukan paduan (Carbon Steel).
"Saya yakin baja paduan lainnya dengan unsur Boron yang terbatas tersebut diimpor untuk mengalihkan Kode HS atau Pos Tarif baja bukan paduan ke baja paduan lainnya," ungkap Rudi.
Diakui Rudi, bahwa pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menunjuk PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia untuk melaksanakan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) terhadap impor Baja Paduan.
Namun ia mengingatkan, verifikasi atau penelusuran teknis impor dituangkan dalam bentuk Laporan Survey (LS) yang telah dilakukan oleh PT Sucofindo (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero) tidak akan berdampak apa-apa, jika hal itu hanya sebatas digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. Apalagi, kemampuan kedua BUMN itu dalam melakukan VPTI juga dibatasi oleh ketentuan mengenai Baja Paduan yang tercantum dalam mill certificate.
"Pemerintah harus mencermati laporan dan rekomendasi dari Sucofindo dan Surveyor Indonesia sebagai bahan untuk memperketat impor Baja Paduan, sekaligus mengurangi potensi akal-akalan pengusana yang ‘memainkan’ kode HS impor Baja Paduan," demikian Rudi Wahyono.
[ysa]