Berita

ilustrasi/net

Karim Tano Bantah Gelapkan Dokumen Riau Anugerah Sentosa

RABU, 27 AGUSTUS 2014 | 02:48 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Dituduh menggelapkan uang dan dokumen perusahaan sawit di Medan, PT Riau Anugrah Sentosa, Sumatera Utara (Sumut), Pengusaha Karim Tano membantahnya. Apa yang dituduhkan oleh Direktrur Utama PT RAS, Deddy Handoko yang dimuat oleh beberapa media, dinilai tidak berdasar dan mengada-ada.

Karim Tano sendiri adalah pemegang saham di perusahaan tersebut. Karim Tano mengatakan Deddy Handoko telah melakukan kebohongan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Dijelaskan, bukti kebohongan yang disebut oleh Deddy Handoko tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, tertanggal 13 Mei 2014. Dalam putusan tersebut dinyatakan, Deddy Handoko bersama koleganya, Mujianto, yang digugat Karim atas kasus pencemaran nama baik.


"Mereka harus meminta maaf di sejumlah media dan membayar ganti kerugian inmaterial senilai Rp 10 miliar," katanya dalam keterangan Selasa malam (26/8).

Gugatan diajukan Karim karena Dedy Handoko telah membuat berita di surak kabar Jurnal Medan, 4 Mei 2012 dengan judul "Dicari Karim Tano Tjandra Gelapkan Uang Perusahaan Sawit" dan terbitan 7 Mei 2012 berjudul "Dicari Karim Tano Tjandra Penipu Kelas Kakap".

"Jadi apa yang diungkapkan dia itu tidak benar," ungkap Karim.

Lebih jauh, Karim juga membantah dirinya melarikan diri ke Singapura karena dituduh bersalah dalam masalah ini. Menurutnya, dia dan keluarganya berdiam diri di Singapura demi keselamatan jiwanya.

Polemik ini bermula dari keberatan pemegang saham karena risalah RUPS-LBPTRAS tidak memberikan pertanggungjawaban mengenai keuangan perusahaan. Karim pun kemudian penggugat ke PN Jakarta Utara. Namun di surat gugatan, terdapat kesahalan penulisan jumlah saham para pemegang saham PT RAS. Deddy Handoko pun lantas membuat pengaduan ke polisi dengan tudingan melakukan penggelapan. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya