Berita

Hukum

Kusumomegah Jayasakti Sambut Baik Keputusan PN Jaksel Hukum HP Indonesia

RABU, 27 AGUSTUS 2014 | 01:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang putusan kasus tuntutan ganti-rugi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan PT HP Indonesia  digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Selasa, 26/8). Dalam putusannya Majelis Hakim mengabulkan permintaan penggugat yang juga distributor HP, PT Kusumomegah Jayasakti.‬

Kuasa hukum penggugat, Yopis Peternalis dan Fieter Tarigan mengatakan, perkara tersebut sebenarnya sudah diajukan pada tanggal 8 Mei tahun 2013 lalu dengn nomer perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, No. 294/PDT.G/2013/PN.JKT.Sel. Yopis Peternalis menambahkan, jika pihaknya meminta ganti-rugi terhadap tergugat sekitar Rp 159 miliar.‬

"Karena membatalkan secara sepihak. Dasar hukumnya Pasal 1365 KUHP tentang tiap perbuatan melanggar hukum dan merugikan orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut," jelasnya usai sidang.‬


Direktur PT Kusumomegah Jayasakti, Giri menjelaskan, pihaknya hanya berharap pada keadilan agar perusahan asing tidak mudah menginjak-injak atau berbuat swenang-wenang terhadap perusahaan lokal.

"Jangan hanya mengeruk keuntungan saja," ketusnya.

Lebih jauh Giri menambahkan, pihaknya juga akan melaporkan ke KPPU setelah putusan sidang ini keluar. ‬‪Giri juga mengungkapkan sudah banyak tenaga kerja yang ikut merugi.

"Di DKI saja ada 600 orang tenaga kerja HP, belum di daerah yang ribuan. Kita juga ingin ungkap fakta yang ada bahwa mereka telah melakukan keputusan sepihak pada September 2012 lalu. Dimana kita memiliki 65 persen market namun kerjasama kita diputuskan secara sepihak," imbuh Giri pada wartawan.‬[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya