Berita

Hukum

Kusumomegah Jayasakti Sambut Baik Keputusan PN Jaksel Hukum HP Indonesia

RABU, 27 AGUSTUS 2014 | 01:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang putusan kasus tuntutan ganti-rugi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan PT HP Indonesia  digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Selasa, 26/8). Dalam putusannya Majelis Hakim mengabulkan permintaan penggugat yang juga distributor HP, PT Kusumomegah Jayasakti.‬

Kuasa hukum penggugat, Yopis Peternalis dan Fieter Tarigan mengatakan, perkara tersebut sebenarnya sudah diajukan pada tanggal 8 Mei tahun 2013 lalu dengn nomer perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, No. 294/PDT.G/2013/PN.JKT.Sel. Yopis Peternalis menambahkan, jika pihaknya meminta ganti-rugi terhadap tergugat sekitar Rp 159 miliar.‬

"Karena membatalkan secara sepihak. Dasar hukumnya Pasal 1365 KUHP tentang tiap perbuatan melanggar hukum dan merugikan orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut," jelasnya usai sidang.‬


Direktur PT Kusumomegah Jayasakti, Giri menjelaskan, pihaknya hanya berharap pada keadilan agar perusahan asing tidak mudah menginjak-injak atau berbuat swenang-wenang terhadap perusahaan lokal.

"Jangan hanya mengeruk keuntungan saja," ketusnya.

Lebih jauh Giri menambahkan, pihaknya juga akan melaporkan ke KPPU setelah putusan sidang ini keluar. ‬‪Giri juga mengungkapkan sudah banyak tenaga kerja yang ikut merugi.

"Di DKI saja ada 600 orang tenaga kerja HP, belum di daerah yang ribuan. Kita juga ingin ungkap fakta yang ada bahwa mereka telah melakukan keputusan sepihak pada September 2012 lalu. Dimana kita memiliki 65 persen market namun kerjasama kita diputuskan secara sepihak," imbuh Giri pada wartawan.‬[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya