Berita

Hakim Perintahkan Jaksa Persiapkan Tuntutan untuk Iin

SELASA, 26 AGUSTUS 2014 | 19:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Sidang kasus penggelapan berlian senilai tiga juta USD Herawati Jahja Pilonggono alias Iin (51) kembali ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat geram karena untuk keempat kalinya sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak siap membacakan tuntutan.

 "Sidang tuntutan terdakwa ditunda Kamis (28/8) mendatang," kata Hakim Didiek Riyono di PN Jakarta Pusat Selasa (26/8).
 
Hakim meminta JPU mempersiapkan tuntutan agar dibacakan pada persidangan selanjutnya, sehingga agenda sidang tidak molor. Hakim juga memerintahkan JPU mengikuti prosedur persidangan pasalnya masa tahanan terdakwa akan berakhir pada 23 September 2014.


"Saya harap baik JPU maupun kuasa hukum mengikuti aturan waktu, jika mengikuti otomatis 15 September akan selesai," ujar Hakim Didiek Riyono di PN Jakarta Pusat (Selasa, 26/8).

Sidang tuntutan terhadap mantan Manajer Toko De Gem itu berlarut-larut setelah majelis hakim menunda empat kali diantaranya pada Senin (18/8) dan Selasa (26/8). Sementara itu, JPU Aji Santoso mengaku belum bisa menentukan
tuntutan lantaran prosedur yang ada di dalam institusinya. Aji berjanji akan menyelesaikan tuntutan terhadap terdakwa sesuai dengan perintah majelis hakim pada sidang Kamis mendatang.

Sebelumnya, pemilik Toko De Gem Kee Chin Kai alias Roy melaporkan mantan karyawatinya, Herawati Jahja Pilonggono alias Iin karena menggelapkan batu dan perhiasan berlian senilai 3 juta Dolar AS dalam kurun waktu sekitar dua tahun.

Roy mempercayakan Iin mengambil perhiasan untuk dipasarkan kepada konsumen, namun terdakwa tidak memberikan uang dari hasil penjualan maupun mengembalikan barang berharga itu.

Dalam dakwaannya, Iin dituduh melanggar Pasal 374 juncto Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya