Berita

Hakim Perintahkan Jaksa Persiapkan Tuntutan untuk Iin

SELASA, 26 AGUSTUS 2014 | 19:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Sidang kasus penggelapan berlian senilai tiga juta USD Herawati Jahja Pilonggono alias Iin (51) kembali ditunda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat geram karena untuk keempat kalinya sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak siap membacakan tuntutan.

 "Sidang tuntutan terdakwa ditunda Kamis (28/8) mendatang," kata Hakim Didiek Riyono di PN Jakarta Pusat Selasa (26/8).
 
Hakim meminta JPU mempersiapkan tuntutan agar dibacakan pada persidangan selanjutnya, sehingga agenda sidang tidak molor. Hakim juga memerintahkan JPU mengikuti prosedur persidangan pasalnya masa tahanan terdakwa akan berakhir pada 23 September 2014.


"Saya harap baik JPU maupun kuasa hukum mengikuti aturan waktu, jika mengikuti otomatis 15 September akan selesai," ujar Hakim Didiek Riyono di PN Jakarta Pusat (Selasa, 26/8).

Sidang tuntutan terhadap mantan Manajer Toko De Gem itu berlarut-larut setelah majelis hakim menunda empat kali diantaranya pada Senin (18/8) dan Selasa (26/8). Sementara itu, JPU Aji Santoso mengaku belum bisa menentukan
tuntutan lantaran prosedur yang ada di dalam institusinya. Aji berjanji akan menyelesaikan tuntutan terhadap terdakwa sesuai dengan perintah majelis hakim pada sidang Kamis mendatang.

Sebelumnya, pemilik Toko De Gem Kee Chin Kai alias Roy melaporkan mantan karyawatinya, Herawati Jahja Pilonggono alias Iin karena menggelapkan batu dan perhiasan berlian senilai 3 juta Dolar AS dalam kurun waktu sekitar dua tahun.

Roy mempercayakan Iin mengambil perhiasan untuk dipasarkan kepada konsumen, namun terdakwa tidak memberikan uang dari hasil penjualan maupun mengembalikan barang berharga itu.

Dalam dakwaannya, Iin dituduh melanggar Pasal 374 juncto Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya