Berita

ilustrasi/net

Politik

RUU ADVOKAT

OAI Ancam Gugat Pemerintah dan DPR

RABU, 20 AGUSTUS 2014 | 22:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Organisasi Advokat Indonesia (OAI) mendesak DPR bersama Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Advokat. OAI menilai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang saat ini berlaku memiliki banyak kelemahan.

"UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mampu memayungi para Advokat yang berkeinginan untuk mendirikan organisasi baru. Padahal, hak berserikat dan berkumpul merupakan hak asasi yang diatur oleh Konstitusi kita sebagaimana Pasal 28 E Ayat 3 UUD 1945,"  ujar Wakil Ketua Umum OAI, Fadli Nasution dalam keterangannya kepada redaksi (Rabu, 20/8).

Selain dirasakan para advokat yang saat ini telah terpecah-pecah, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga merugikan masyarakat para pencari keadilan (justiabellen). UU Nomor 18 Tahun 2003 saat ini dimonopoli organisasi yang mengklaim sebagai wadah tunggal untuk mengeruk keuntungan dari pemungutan iuran anggota, penyelenggaraan pendidikan, ujian advokat dan pengangkatan advokat baru namun semuanya dilakukan tanpa pengawasan yang jelas. 


"Sehingga peruntukannya tidak efektif bagi kemaslahatan masyarakat pencari keadilan maupun bagi peningkatan kualitas SDM para anggotanya sendiri," papar Fadli.

Saat ini proses revisi UU Advokat tengah berjalan di Pansus DPR. Rancangan Undang-Undang tersebut memberikan peluang bagi advokat untuk mendirikan organisasi baru yang terlegitimasi keberadaannya. Sistem multi bar yang digariskan dalam RUU diyakini akan mampu menampung lebih banyak lagi masyarakat pencari keadilan yang memerlukan bantuan hukum, serta menaungi aspirasi dan kreatifitas bagi para advokat muda yang ingin berkreasi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sementara itu, menurut Fadli, organisasi yang mengaku sebagai wadah tunggal yang ada saat ini hanya mementingkan kepentingan pribadi para petingginya, tapi di sisi lain kurang terlibat dalam pembangunan kemajuan hukum dan penegakan supremasi hukum di Indonesia.

"Kami mensomeer jika dalam waktu satu bulan dari sekarang RUU Advokat belum juga disahkan, kami bersama organisasi-organisasi advokat lain dan masyarakat pencari keadilan akan mengajukan gugatan Citizen Law Suit kepada Pemerintah dan DPR. Gugatan kami layangkan karena menilai telah gagal melaksanakan fungsi legislasi dan telah mengabaikan hak asasi dan kepentingan para advokat serta masyarakat pencari keadilan sebagai warga Negara," demikian Fadli.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya