Berita

ilustrasi/net

Politik

RUU ADVOKAT

OAI Ancam Gugat Pemerintah dan DPR

RABU, 20 AGUSTUS 2014 | 22:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Organisasi Advokat Indonesia (OAI) mendesak DPR bersama Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Advokat. OAI menilai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang saat ini berlaku memiliki banyak kelemahan.

"UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mampu memayungi para Advokat yang berkeinginan untuk mendirikan organisasi baru. Padahal, hak berserikat dan berkumpul merupakan hak asasi yang diatur oleh Konstitusi kita sebagaimana Pasal 28 E Ayat 3 UUD 1945,"  ujar Wakil Ketua Umum OAI, Fadli Nasution dalam keterangannya kepada redaksi (Rabu, 20/8).

Selain dirasakan para advokat yang saat ini telah terpecah-pecah, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga merugikan masyarakat para pencari keadilan (justiabellen). UU Nomor 18 Tahun 2003 saat ini dimonopoli organisasi yang mengklaim sebagai wadah tunggal untuk mengeruk keuntungan dari pemungutan iuran anggota, penyelenggaraan pendidikan, ujian advokat dan pengangkatan advokat baru namun semuanya dilakukan tanpa pengawasan yang jelas. 


"Sehingga peruntukannya tidak efektif bagi kemaslahatan masyarakat pencari keadilan maupun bagi peningkatan kualitas SDM para anggotanya sendiri," papar Fadli.

Saat ini proses revisi UU Advokat tengah berjalan di Pansus DPR. Rancangan Undang-Undang tersebut memberikan peluang bagi advokat untuk mendirikan organisasi baru yang terlegitimasi keberadaannya. Sistem multi bar yang digariskan dalam RUU diyakini akan mampu menampung lebih banyak lagi masyarakat pencari keadilan yang memerlukan bantuan hukum, serta menaungi aspirasi dan kreatifitas bagi para advokat muda yang ingin berkreasi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sementara itu, menurut Fadli, organisasi yang mengaku sebagai wadah tunggal yang ada saat ini hanya mementingkan kepentingan pribadi para petingginya, tapi di sisi lain kurang terlibat dalam pembangunan kemajuan hukum dan penegakan supremasi hukum di Indonesia.

"Kami mensomeer jika dalam waktu satu bulan dari sekarang RUU Advokat belum juga disahkan, kami bersama organisasi-organisasi advokat lain dan masyarakat pencari keadilan akan mengajukan gugatan Citizen Law Suit kepada Pemerintah dan DPR. Gugatan kami layangkan karena menilai telah gagal melaksanakan fungsi legislasi dan telah mengabaikan hak asasi dan kepentingan para advokat serta masyarakat pencari keadilan sebagai warga Negara," demikian Fadli.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya