Berita

ilustrasi/net

Politik

RUU ADVOKAT

OAI Ancam Gugat Pemerintah dan DPR

RABU, 20 AGUSTUS 2014 | 22:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Organisasi Advokat Indonesia (OAI) mendesak DPR bersama Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Advokat. OAI menilai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang saat ini berlaku memiliki banyak kelemahan.

"UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mampu memayungi para Advokat yang berkeinginan untuk mendirikan organisasi baru. Padahal, hak berserikat dan berkumpul merupakan hak asasi yang diatur oleh Konstitusi kita sebagaimana Pasal 28 E Ayat 3 UUD 1945,"  ujar Wakil Ketua Umum OAI, Fadli Nasution dalam keterangannya kepada redaksi (Rabu, 20/8).

Selain dirasakan para advokat yang saat ini telah terpecah-pecah, UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga merugikan masyarakat para pencari keadilan (justiabellen). UU Nomor 18 Tahun 2003 saat ini dimonopoli organisasi yang mengklaim sebagai wadah tunggal untuk mengeruk keuntungan dari pemungutan iuran anggota, penyelenggaraan pendidikan, ujian advokat dan pengangkatan advokat baru namun semuanya dilakukan tanpa pengawasan yang jelas. 


"Sehingga peruntukannya tidak efektif bagi kemaslahatan masyarakat pencari keadilan maupun bagi peningkatan kualitas SDM para anggotanya sendiri," papar Fadli.

Saat ini proses revisi UU Advokat tengah berjalan di Pansus DPR. Rancangan Undang-Undang tersebut memberikan peluang bagi advokat untuk mendirikan organisasi baru yang terlegitimasi keberadaannya. Sistem multi bar yang digariskan dalam RUU diyakini akan mampu menampung lebih banyak lagi masyarakat pencari keadilan yang memerlukan bantuan hukum, serta menaungi aspirasi dan kreatifitas bagi para advokat muda yang ingin berkreasi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sementara itu, menurut Fadli, organisasi yang mengaku sebagai wadah tunggal yang ada saat ini hanya mementingkan kepentingan pribadi para petingginya, tapi di sisi lain kurang terlibat dalam pembangunan kemajuan hukum dan penegakan supremasi hukum di Indonesia.

"Kami mensomeer jika dalam waktu satu bulan dari sekarang RUU Advokat belum juga disahkan, kami bersama organisasi-organisasi advokat lain dan masyarakat pencari keadilan akan mengajukan gugatan Citizen Law Suit kepada Pemerintah dan DPR. Gugatan kami layangkan karena menilai telah gagal melaksanakan fungsi legislasi dan telah mengabaikan hak asasi dan kepentingan para advokat serta masyarakat pencari keadilan sebagai warga Negara," demikian Fadli.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya