Berita

Hukum

Kejakgung, Usut Korupsi di PT Pos Indonesia!

SELASA, 19 AGUSTUS 2014 | 16:27 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Aparat penegak hukum diminta segera mengusut tuntas beberapa dugaan kasus korupsi di PT Pos Indonesia. Pasalnya, kasus korupsi di perusahaan plat merah tersebut diduga melibatkan jajaran direksinya.

Forum Pusat Kajian Strategis Pemberdayaan Monitoring Rakyat (Pukas Damor) meminta Kejaksaan Agung (Kejakgung) segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Pos Indonesia.

“Para petingginya disinyalir bermain kotor. Pengadaan barang dan jasa dijadikan sebagai ajang memperkaya diri sendiri. Mereka harus segera diperiksa dan dijerat dengan pasal-pasal korupsi,” ujar Koordinator Pukas Damor Ardian Leonardus di Jakarta (Selasa, 19/8).


Dia menjelaskan, pihaknya bahkan memiliki sejumlah data dan temuan pengadaan yang sarat dengan dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan perusahaan. “Data-data itu pun sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung untuk segera ditindaklanjuti Kejakgung," katanya.

Leonardus menjelaskan, pihaknya juga melaporkan pimpinan direksi lama. “Termasuk pimpinan direksi yang masih berkuasa sekarang, mereka itu disinyalir tak lepas dari perbuatan merugikan keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa di perusahaan pelat merah itu,” ujarnya.

Ia memaparkan, laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum adalah terkait dugaan kasus korupsi Pengadaan Jasa Layanan Informasi dan Komunikasi (Infokom) pada periode 2013 di PT Pos Indonesia dengan perkiraan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 50 miliar.

Dalam pengadaannya, pimpinan peruhasaan lama malah dengan sengaja memilih mitra pengadaan sarana komunikasi itu tidak sesuai dengan bidang kepakaran, dan merupakan rekanan khusus. Hal itu terbukti, pada saat PT Pos Indonesia dipimpin Dirut I Ketut Mardjana, pengadaan itu malah melibatkan salah satu perusahaan yang diduga ditunjuk langsung direksi sebagai vendor PT Bhakti Wasantara Net (anak perusahaan PT Pos Indonesia). Padahal, ada 46 lokasi daftar Engineer On Site (EOS) yang seharusnya dipenuhi, namun tidak dipenuhi. Sehingga, pengadaan EOS tersebut diduga fiktif.

“Mereka bisa saja disinyalir bikin sindikat korupsi. Harus diusut,” papar Leonardus.

Pengadaan lainnya yang bermasalah adalah Pengadaan Link Koneksi Warung Masyarakat Informasi (Warmasif) yang dilakukan dengan penunjukan langsung pada 16 Oktober 2009. Selain itu, masih ada pekerjaan pengadaan Infrastruktur Jaringan Dedicated Connection PT Pos Indonesia (Persero).

Berawal dari adanya kebutuhan jaringan untuk melaksanakan bisnis pos, seperti payment point yang tersebar di seluruh pelosok tanah air, maka pada 13 April 2013 PT Pos Indonesia mencanangkan mengganti koneksi jaringan yang lama dari GPRS (General Packet Radio Services) menjadi koneksi dedicated.

Pengadaan proyek itu tidak berjalan mulus, karena operator koneksi dedicated yang  ditunjuk sebagai penyedia jaringan adalah PT. Bhakti Wasantara Net (anak perusahaan PT Pos Indonesia) yang bukan sebagai operator koneksi dedicated.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya