Berita

nusron wahid/net

GEJOLAK GOLKAR

Nusron Wahid Siap Melawan Upaya PAW untuk Jaga Martabat Suara Rakyat

SELASA, 19 AGUSTUS 2014 | 14:59 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Surat DPP Golkar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mencoret nama Nusron Wahid dan Agus Gumiwang dari daftar caleg terpilih menunjukkan pengelolaan partai oleh DPP Golkar saat ini jauh dari nilai-nilai demokrasi.

Demikian disampaikan Nusron Wahid. Nusron Wahid sendiri, yang mengaku konsisten dalam membela dan mengawal suara rakyat, tidak mempersoalkan suarat DPP Golkar tersebut. Namun ia tetap menilai dan menganggap, proses pemecatan tersebut masih cacat hukum serta bermasalah secara prosedur kepartaian dan penciptaan iklim yang kondusif untuk dalam proses demokratisasi di partai.

Nusron menegaskan, ia sejak awal yakin, pilihan dan dukungannya terhadap Jokowi-JK adalah benar sesuai dengan semboyan partai golkar, yaitu Suara Golkar, Suara Rakyat. Hal itu terbukti, pasangan Jokowi-JK menang dan mendapatkan dukungan suara rakyat.


"Kami sadar bahwa setiap perjuangan pasti ada konsekuensi dan resiko yang kami ambil, termasuk dipecat dan kehilangan jabatan (pengurus DPP Golkar dan terancam kehilangan kursi DPR)," kata Nusron beberapa saat lalu (Selasa, 19/8).

Namun demikian juga, Nusron memastikan akan terus mengawal dan menjaga suara rakyat di Partai Golkar yang sudah ditelikung dan disabotase oleh suara elite. Untuk itulah, ia tidak akan tinggal diam untuk mengamankan mandat suara rakyat yang diamanahkan kepadanya. Ketua Umum GP Ansor ini secara tegas akan melakukan proses hukum selanjutnya.

"Ini bukan masalah ketakutan kehilangan jabatan. Tapi masalah marwah mandat rakyat yang diabaikan. Sebab kami dipilih langsung oleh rakyat," tegasnya, sambil mengatakan lagi bahwa ia adalah caleg terpilih dari Golkar dengan suara paling banyak dan melebihi bilangan pembagi pemilih (BPP).

Nusron lalu menjelaskan, dirinya dan kader lain yang mendukung Jokowi-JK dipecat pada tanggal 24 Juni 2014, dan diplenokan pada 18 Juli 2014. Pihaknya sudah mempersoalkan proses pemecatan tersebut ke DPP Golkar pada 26 Juni 2014. Hingga saat ini, kata dia, belum ada jawaban sama sekali.

"Padahal berdasarkan UU Parpol, kalau selama 60 hari tidak ada respon dari kami, baru dinyatakan menerima. Padahal kami sudah kirim surat ke DPP mempertanyakan dan menggugat pemecatan tepatnya dua hari setelah kejadian. Sekarang tiba-tiba mereka (DPP) kirim ke KPU dengan alasan sudah 60 hari. Dihitung sejak kapan?" gugatnya. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya