Berita

dl sitorus

Terpidana DL Sitorus Dapat Manfaat Nyata dari Kebijakan Menteri Amir

SELASA, 19 AGUSTUS 2014 | 14:43 WIB | LAPORAN:

Surat Edaran (SE) Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan PP 99/ 2012 dipersoalkan.

Karena SE yang dikeluarkan 12 Juli 2013 lalu itu mementahkan tekad pemerintah sendiri dalam memperketat remisi bagi narapidana kasus korupsi, narkotika, kejahatan transnasional, terorisme, dan kejahatan HAM seperti tertuang dalam PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam SE itu disebutkan, PP 99/ 2012 diberlakukan bagi terpidana korupsi, narkotika, kejahatan transnasional, terorisme, dan kejahatan HAM yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal pengesahan PP 99/ 2012, yaitu 12 November 2012.


"Konsekuensinya, pemberlakuan PP ini justru bersifat diskriminatif karena hanya menjerat 'koruptor baru'. Sedangkan 'koruptor lama' tetap bisa menerima remisi dengan syarat-syarat yang lebih longgar," jelas  Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, dalam keterangan persnya, (Selasa, 19/8).

Karena itu, terpidana korupsi seperti Darius Lungguk Sitorus, Anggodo Widjojo, dan Haposan Hutagalung, tidak perlu memenuhi syarat-syarat yang dimaktubkan dalam PP 99/ 2012 untuk menerima remisi.

Mereka tetap menikmati pemotongan masa tahanan pada 17 Agustus kemarin meski tidak memenuhi syarat yang disebut PP 99/ 2012, yaitu bersedia menjadi justice collaborator dan harus membayar pidana uang pengganti dan denda yang dijatuhkan kepadanya.

Yang menarik, jelas Agus, salah satu 'penerima manfaat' Surat Edaran ini adalah terpidana kasus penguasaan lahan negara DL Sitorus, klien Amir Syamsudin saat menjadi pengacara.

"Hal ini jelas kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. Belum lagi pemidanaan atas para terdakwa dan terpidana kasus korupsi yang belum maksimal, dikhawatirkan para terpidana kasus korupsi sudah bisa melenggang bebas sebelum menjalani separuh masa hukumannya," tandasnya.

Karena itu, sambung Agung, klaim Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana bahwa tidak ada koruptor yang menerima remisi pun menjadi terbantahkan. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya