Berita

ilustrasi/net

Tim Hukum Jokowi-JK Berharap MK Abaikan Permohonan Kubu Prabowo-Hatta

SELASA, 19 AGUSTUS 2014 | 13:50 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Tim hukum Jokowi-JK menyerahkan kesimpulan setebal 54 halaman terkait persidangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepada panitera MK.

Menurut salah seorang anggota kuasa hukum Jokowi-JK, Ridwan Darmawan, berkas kesimpulan setebal 54 halaman tersebut berisi tentang garis-garis arahan atau semacam resume keseluruhan dari proses persidangan sejak mulai awal hingga akhir kemarin. Berkas itu pun dibuat sesuai dengan sistematika hukum acara praktek kebiasaan di MK, dan dia berisi tentang gambaran umum pokok permohonan pemohon, kemudian diperdalam mengenai dalil-dalil permohonan pemohon apakah terbukti atau tidak dipersidangan.

"Jadi pada intinya, dari pihak terkait,  hanya menegaskan kembali apa yang telah diuraikan dalam keterangan pihak terkait, kemudian menambahkannya dengan membantah klaim-klaim sebagaimana dalam permohonaan pemohon bahwa semua itu tidak terbukti.  Hal ini didasarkan tentu saja dari kesaksian para saksi yang dihadirkan pihak terkiat dan juga termohon serta ahli dan juga alat bukti," kata Ridwan beberapa saat lalu (Selasa, 19/8).
 

 
Menurut Ridwan, klaim pihak Prabowo-Hatta ada pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif sama sekali tidak terbukti. Pihak Prabowo-Hatta tak mampu membuktikannya, padahal asas hukum jelas, siapa mendalilkan maka dialah yang harus membuktikan.

"Oleh karenanya kami berharap majelis Hakim Mahkamah dapat mengesampingkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan tentu saja semua putusan apapun kita serahkan kepada Mahkamah," demikian Ridwan. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya