ilustrasi/net
ilustrasi/net
Menurut salah seorang anggota kuasa hukum Jokowi-JK, Ridwan Darmawan, berkas kesimpulan setebal 54 halaman tersebut berisi tentang garis-garis arahan atau semacam resume keseluruhan dari proses persidangan sejak mulai awal hingga akhir kemarin. Berkas itu pun dibuat sesuai dengan sistematika hukum acara praktek kebiasaan di MK, dan dia berisi tentang gambaran umum pokok permohonan pemohon, kemudian diperdalam mengenai dalil-dalil permohonan pemohon apakah terbukti atau tidak dipersidangan.
"Jadi pada intinya, dari pihak terkait, hanya menegaskan kembali apa yang telah diuraikan dalam keterangan pihak terkait, kemudian menambahkannya dengan membantah klaim-klaim sebagaimana dalam permohonaan pemohon bahwa semua itu tidak terbukti. Hal ini didasarkan tentu saja dari kesaksian para saksi yang dihadirkan pihak terkiat dan juga termohon serta ahli dan juga alat bukti," kata Ridwan beberapa saat lalu (Selasa, 19/8).
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 20:13
Senin, 29 Desember 2025 | 19:53
Senin, 29 Desember 2025 | 19:43
Senin, 29 Desember 2025 | 19:35
Senin, 29 Desember 2025 | 19:25
Senin, 29 Desember 2025 | 19:22
Senin, 29 Desember 2025 | 19:15
Senin, 29 Desember 2025 | 19:08
Senin, 29 Desember 2025 | 19:04
Senin, 29 Desember 2025 | 18:57