Berita

ilustrasi/net

Tim Hukum Jokowi-JK Berharap MK Abaikan Permohonan Kubu Prabowo-Hatta

SELASA, 19 AGUSTUS 2014 | 13:50 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Tim hukum Jokowi-JK menyerahkan kesimpulan setebal 54 halaman terkait persidangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepada panitera MK.

Menurut salah seorang anggota kuasa hukum Jokowi-JK, Ridwan Darmawan, berkas kesimpulan setebal 54 halaman tersebut berisi tentang garis-garis arahan atau semacam resume keseluruhan dari proses persidangan sejak mulai awal hingga akhir kemarin. Berkas itu pun dibuat sesuai dengan sistematika hukum acara praktek kebiasaan di MK, dan dia berisi tentang gambaran umum pokok permohonan pemohon, kemudian diperdalam mengenai dalil-dalil permohonan pemohon apakah terbukti atau tidak dipersidangan.

"Jadi pada intinya, dari pihak terkait,  hanya menegaskan kembali apa yang telah diuraikan dalam keterangan pihak terkait, kemudian menambahkannya dengan membantah klaim-klaim sebagaimana dalam permohonaan pemohon bahwa semua itu tidak terbukti.  Hal ini didasarkan tentu saja dari kesaksian para saksi yang dihadirkan pihak terkiat dan juga termohon serta ahli dan juga alat bukti," kata Ridwan beberapa saat lalu (Selasa, 19/8).
 

 
Menurut Ridwan, klaim pihak Prabowo-Hatta ada pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif sama sekali tidak terbukti. Pihak Prabowo-Hatta tak mampu membuktikannya, padahal asas hukum jelas, siapa mendalilkan maka dialah yang harus membuktikan.

"Oleh karenanya kami berharap majelis Hakim Mahkamah dapat mengesampingkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan tentu saja semua putusan apapun kita serahkan kepada Mahkamah," demikian Ridwan. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya