Berita

ilustrasi/net

Pengelola Transjakarta Berpikir Bisnis Belaka Hingga Korbankan Publik

SENIN, 18 AGUSTUS 2014 | 09:46 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pengembangan transportasi umum, sebagaimana amanat Pasal 138 UU 22/2009 tentang Lalulintas, merupakan tanggungjawab dan kewajiban pemerintah sebagai wujud pelayanan publik bagi masyarakat. Artinya pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau.

Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan. Secara prinsip, Edison melanjutkan, sektor publik mengutamakan bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat secara luas, tanpa memberatkan dengan biaya yang tinggi.

Namun sayang, ungkap Edison, kemerdekaan yang sudah berusia 69 tahun belum juga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan transportasi umum yang bisa terjangkau, aman, selamat dan tertib. Bahkan, Transjakarta yang diluncurkan oleh Gubernur Sutiyoso pada 15 Januari 2004 silam, maupun angkutan umum jenis lainnya di Jakarta, masih berorientasi kepentingan bisnis yang harus mengejar provit.


Menurut Edison, terselenggaranya angkutan umum yang aman, nyaman, selamat serta terjangkau adalah tanggung jawab Pemerintah baik di pusat dan daerah. Secara umum transportasi massal yang baik harus memenuhi ketepatan dan kepastian waktu tunggu, kecepatan dan keterukuran waktu tempuh, kenyamanan, keamanan dan keselamatan didalam sistem, serta kemudahan menggunakan dan biayanya harus terjangkau masyarakat.

"Untuk itu, pemerintah harus berupaya mengoptimalkan infrastruktur sarana dan prasarana, sehingga masyarakat menjatuhkan pilihan untuk menggunakan angkutan umum dari pada kendaraan pribadi," kata Edison beberapa saat lalu (Senin, 18/8).

ITW menyayangkan pengelola Transjakarta yang justru selalu menimbulkan kesulitan bagi masyarakat. Karena para pengelolanya masih memiliki pola pikir bisnis, sehingga mereka selalu berusaha bagaimana supaya untung, akhirnya masyarakat dikorbankan. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya