Berita

Nafsiah Mboi

Wawancara

WAWANCARA

Nafsiah Mboi: Tak Perlu Panik, Tapi Tetap Waspada Terhadap Penyebaran Virus Ebola

SABTU, 16 AGUSTUS 2014 | 10:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi merasa belum perlu mencegah warga dari Afrika ke Indonesia karena merebaknya virus ebola. 

“Yang sudah dilakukan Ditjen Imigrasi memperketat pemberian visa kepada warga dari negara-negara yang terjangkit ebola,’’ kata Nafsiah Mboi kepada warta­wan usai mengikuti pidato kene­garaan Presiden SBY di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Menurut Nafsiah Mboi, mem­perketat pemberian visa itu me­rupakan antisipasi penyebaran virus ebola di Indonesia.


“Selain memperketat visa, war­ga dari negara-negara terjangkit virus ebola itu dicek kesehatan­nya, apakah betul tidak sakit,’’ ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Bagaimana dengan sosialisa­si ke masyarakat?

Sosialisasi disampaikan kepa­da seluruh masyarakat, terutama yang mau ke negara-negara terjangkit virus ebola.
 
Masyarakat tetap khawatir, ini bagaimana?
Masyarakat tidak perlu panik. Tapi tetap perlu waspada. Masya­ra­kat hendaknya menggunakan pola hidup bersih dan sehat, ter­masuk menjaga kebersihan ma­kanan karena penularannya terjadi secara langsung.

Bukankah virus ebola sudah mewabah, sehingga WHO turun tangan?

Memang benar WHO sudah menetapkan ebola sebagai global health emergency of internasional concern. Itu berarti semua nega­ra-negara anggota WHO sebe­narnya sudah punya yang disebut internasional health regulation. Di situ ada ketentuan tahap-tahapnya.

Bagaimana antisipasinya?
Sekarang sudah kita siagakan. Paling tidak kita sudah lakukan koordinasi lintas sektor. Jadi pengunjung yang berasal dari ne­gara-negara yang sudah terinfeksi itu, betul-betul dibatasi.

 Adakah koordinasi dengan Kerajaan Arab Saudi?
Sudah berjalan. Concern terbesar kita adalah mereka yang akan berangkat haji. Kita sudah ada kontak dengan Menkes Arab Saudi. Mereka sudah menjamin precautions telah diambil agar tidak menyebabkan masalah di musim haji.

Apa yang perlu diantisipasi masyarakat agar tidak terkena virus ebola?
jika masyarakat mengalami gejala-gelaja virus ebola seperti demam, panas tinggi, lemas, dan ruam-ruam merah, apalagi kalau disertai muntah dan diare, harus segera memeriksakan diri ke dokter.

O ya, bagaimana perkem­bangan Peraturan Pemerintah (PP) Aborsi?
Itu bukan PP aborsi, tapi PP kesehatan reproduksi Nomer 61 tahun 2014. Itu adalah amanah Undang-Undang (UU) Keseha­tan Nomor 26 tahun 2009.

Baik UU dan PP mengatakan aborsi dilarang kecuali untuk dua keadaan. Gawat darurat medik dan kehamilan akibat perkosaan. 

PP ini sudah menyepakati bahwa keadaan gawat darurat medik itu harus dibuktikan oleh tim ahli, begitu juga bahwa ini korban perkosaan.

Apakah ada persyaratan untuk memperbolehkan aborsi?
Ada. Untuk korban per­ko­saan, usia kehamilan di bawah 40 hari terhitung dari hari per­tama haid terakhir. Itu sudah ada fatwa dari Ma­jelis Ulama Indonesia (MUI). Kalau ka­tolik, dari pembuahan itu sudah dianggap sebagai ma­­nu­­sia.  Setelah itu, kami akan me­la­­kukan  konseling. Keputu­san­­nya ada di tangan ibu, tentu dengan per­setujuan suami.  Tapi bahwa dia sudah diberi­kan info, konse­ling pra tindakan dan se­sudah tindakan. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya