Berita

ilustrasi

Bisnis

Tingkatkan Dulu Pengawasan, Baru Bangun Pelabuhan Khusus Batubara

Untuk Meminimalisir Aksi Penyimpangan
SELASA, 12 AGUSTUS 2014 | 09:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah Indonesia melakukan penataan distribusi komoditas batubara dalam rangka optimalisasi penerimaan negara serta menekan ekspor ilegal. Salah satunya mau membangun pelabuhan khusus ekspor batubara.

Ketua Working Group Kebijakan Pertambangan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Budi Santoso mengatakan, rencana pemerintah menertibkan pelabuhan untuk transportasi batubara harus mempertimbangkan berbagai aspek.

Pertama, pemerintah harus melihat apakah pelabuhan yang ada memiliki izin atau tidak. Kedua, apakah ekspor itu sendiri atau umum. Ketiga, harus dikaitkan dengan biaya shipping-nya.


Budi menjelaskan, penertiban pelabuhan ekspor batubara harus mempertimbangkan ketiga aspek itu terlebih dahulu. Jika tidak, akan merugikan perusahaan tambang.

“Tanpa mempertimbangkan biaya yang muncul untuk pengapalan akan merugikan perusahaan tambang itu sendiri,” ujarnya.

Budi menyarankan, sebaiknya pemerintah lebih meningkatkan pengawasan ketimbang buru-buru membuat pelabuhan khusus batubara. “Mekanisme pengawasan dan pemantauan yang harus lebih ditingkatkan,” katanya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Paul Lubis menyatakan, sejumlah instrumen bakal dipakai pemerintah dalam penataan distribusi batubara.

Penataan itu, lanjut Paul, mulai dari mulut tambang hingga di pelabuhan nantinya secara online akan terdata. “Dengan begini bisa meminimalisir aksi penyimpangan. Di China saja semuanya sudah online,” kata Paul.

Paul menjelaskan, setiap batubara yang keluar dari tambang akan didata kemudian dimasukkan ke sistem online yang terintegrasi. Data ini akan dicocokkan dengan jumlah batubara yang akan diekspor melalui pelabuhan. Dengan begitu, kuota batubara akan diketahui secara pasti.

Dia mengatakan, nantinya akan ada pelabuhan khusus bagi kegiatan ekspor batubara. Rencana-nya ada 14 pelabuhan batubara yang bakal ditetapkan pemerintah. Sistem ini diharapkan mampu menekan aksi ekspor batubara ilegal sehingga meningkatkan pendapatan negara.

“Adapun 14 pelabuhan yang direncanakan menjadi pelabuhan utama masing-masing terdapat 7 pelabuhan di Kalimantan dan Sumatera,” terang Paul.

Untuk wilayah Kalimantan akan mencakup Kalimantan Timur, Balikpapan Bay, Adang Bay, Berau dan Maliy, Kalimantan Selatan, Tobaneo, Pulau Laut, Sungai Danau dan Batu Licin. Sedangkan untuk Sumatera mencakup Aceh, Padang Bay, Riau Bay, Jambi Bay, Bengkulu Port, Tanjung Api-Api dan Tarahan.

“Selama ini kan lalulintas batubara belum sepenuhnya terkontrol. Melalui penataan ini, maka secara online bisa diketahui berapa kuota yang diekspor,” ungkap Paul.

Instrumen lain, lanjut Paul, yakni penataan kegiatan ekspor batubara melalui penerbitan status Eksportir Terdaftar (ET). Kementerian ESDM sebagai pihak yang memberi rekomendasi ET ke Kementerian Perdagangan. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya