Berita

firman wijaya/net

Politik

SIDANG SENGKETA PILPRES

Kubu Prabowo-Hatta: Jangan Gunakan Alat Bukti dari Kotak Suara

MINGGU, 10 AGUSTUS 2014 | 18:52 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pembukaan kotak suara Pilpres 2014 yang dilakukan sebelum keluar perintah Mahkamah Konstitsu (Jumat, 8/8) jelas tidak mempunyai dasar hukum. Pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU tanpa perintah MK adalah tindakan yang melampaui kewenangan KPU.

"Itu perbuatan yang keliru. Itu adalah cara (KPU)n memperoleh bukti yang melanggar hukum," ujar salah seorang kuasa hukum Merah Putih, Firman Wijaya kepada wartawan (Minggu, 10/8).

Firman menjelaskan, dalam praktik peradilan ada referensi berfikir kalau sudah ragu-ragu, tinggalkan. Sehingga kalau sudah ragu tentang validitas alat bukti yang telah dibuka KPU sebelum penetapan MK, alat bukti tersebut tidak usah digunakan.


Terkait dengan saksi-saksi dalam persidangan di MK yang diajuka tim Prabowo-Hatta, Firman mengatakan, berdasarkan saksi-saksi yang diajukan di persidangan, saksi dari Jawa Timur menunjukan penyimpangan-penyimpangan secara signifikan. Sementara saksi dari Jawa Tengah mengungkapkan ada indikasi pelanggaran yang terstruktur, karena telah menyebut nama penyelenggara negara yang terlibat.

"Ini akan menjadi pertimbangan cukup lengkap bagi hakim terjadinya pelanggaran dari aspek terstruktur dan masif," katanya.

Sebelumnya Kuasa Hukum Merah Putih Maqdir Ismail menegaskan bahwa inti dari permohonan gugatan adalah meminta MK untuk menetapkan perolehan suara pasangan Prabowo-Hatta mendapatkan 67.139.153 suara (50,25 persen) dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapatkan 66.435.124 suara (49,75 persen).

Jika mahkamah berpendapat lain, kata Maqdir, maka tim kuasa hukum Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Indonesia atau paling tidak MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU 55.485 TPS bermasalah.

Menurut dia, kecurangan-kecurangan yang terjadi di 55.485 TPS  telah memunculkan suara bermasalah sebesar 22.543.811.

Pihak Prabowo menyatakan bahwa KPU selaku penyelenggara pemilu telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, dan juga meyakini selisih 8.421.389 suara terjadi karena ada kesengajaan yang dilakukan oleh penyelenggara di tingkat bawah.

Untuk membuktikan adanya kesalahan dalam rekapitulasi suara, Maqdir mengungkapkan pihaknya siap menghadirkan bukti dokumen C1 di 52.000 TPS yang diperoleh sesuai aturan hukum dan etika berdemokrasi.

Tim Hukum Prabowo-Hatta ini juga mendalilkan adanya penggelembungan suara sebanyak 1,5 juta untuk pasangan nomor urut dua dan pengurangan 1,2 juta suara untuk pasangan nomor urut satu.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya