Berita

Sharif Cicip Sutardjo

Bisnis

Menteri Cicip Tolak BPH Migas Sunat 20 Persen Jatah Solar Nelayan Kecil

Dipaksa Gunakan BBM Non Subsidi Yang Harganya Lebih Mahal
SABTU, 09 AGUSTUS 2014 | 10:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penolakan pembatasan solar subsidi semakin meluas. Kali ini penolakan muncul dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sharif Cicip Sutardjo terkait pembatasan solar untuk nelayan.

Menteri Cicip menolak langkah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang mengurangi kuota 20 persen solar untuk nelayan. Soalnya, pengurangan kuota akan berdampak pada produktivitas nelayan.

“Jika pengurangan 20 persen diterapkan akan menimbulkan keresahan. Tidak ada kejelasan berapa batasan alokasi per kapal nelayan,” protes Cicip di Jakarta, kemarin.


Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, solar menjadi peranan penting bagi usaha nelayan dalam melakukan penangkapan ikan. Apalagi berdasarkan hasil identifikasi dan supervisi di beberapa pusat kegiatan nelayan, komponen BBM mencapai 60-70 persen dari seluruh biaya operasi penangkapan ikan sekali melaut.

Karena itu, pengurangan BBM subsidi sangat memberatkan nelayan. Alasannya, nelayan dipaksa menggunakan BBM non subsidi yang harganya lebih mahal.

Kondisi itu ditambah dengan musim penangkapan ikan yang masih sulit diprediksi.

“Ini mengakibatkan ketidakberdayaan nelayan untuk melaut,” ucap Cicips.
Cicip menegaskan, pemotongan 20 persen alokasi BBM subsidi untuk nelayan sangat mempengaruhi sektor kelautan dan perikanan serta akan berdampak pada kehidupan para nelayan.

Antara lain, jumlah pasokan ikan di pasar dan tempat pelelangan akan turun drastis karena kemampuan melaut para nelayan yang berkurang disebabkan harga solar yang tidak terjangkau.

Karena itu, Cicip akan berusaha agar pengurangan BBM subsidi untuk nelayan tidak sampai 20 persen. Namun, jika memang penurunannya harus sampai 20 persen, KKP akan meminta BPH Migas menjamin kebutuhan 940.366 kiloliter (KL) kapal nelayan di bawah 30 gross ton (GT) dan sisanya dibagi proporsional per kapal ukuran di atas 30 GT.

Sedangkan untuk melakukan penghematan BBM, Cicip mengklaim pihaknya telah mendorong alih muatan hasil tangkapan ke kapal lain sesuai Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 26/2014 tentang Usaha Penangkapan Ikan.

Direktur Kapal dan Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Muhammad Zaini me-nyatakan, nelayan akan semakin terpuruk dengan aturan ini. Salah satunya, berkurangnya jumlah produksi.

Kendati merugi karena tangkapannya berkurang, kata Zaini, nelayan tidak dapat menaikkan harga ikan. Akibatnya, biaya operasional yang mahal tak bisa tertutupi. Apalagi ikan hanya produk pangan pengganti dan masyarakat tidak akan membeli ikan jika harganya mahal.

Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI) Riza Damanik bilang, ada beberapa hal yang bisa dilakukan pemerintah agar pembatasan solar tidak menjadi beban bagi nelayan.

“Pembatasan solar tidak akan memberikan dampak signifikan bagi nelayan kecil,” ujar Riza saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, kemarin.

Karena itu, dia mengimbau agar solar jatah kapal di atas 30 GT dialihkan kepada kapal nelayan kecil yang rata-rata berkapasitas di bawah 30 GT. Selain itu, harus ada jaminan nelayan mudah mendapatkan solar subsidi. Jangan seperti sebelumnya, nelayan malah tidak mendapatkan solar subsidi.

Selain itu, lanjut Riza, pemerintah juga dituntut untuk membangun infrastruktur dan memberikan bantuan modal bagi nelayan kecil sebagai kompensasi pemotongan alokasi solar itu. Hal ini untuk meningkatkan produksi akibat pemotongan jatah solar.

Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, pemerintahan SBY kemungkinan tidak mengambil opsi menaikkan harga BBM subsidi.

Menurut Andy, kenaikan BBM subsidi akan diserahkan kepada presiden baru. “Menaikkan harga tidaklah, naikkan BBM Pak Jokowi Widodo saja nanti,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, mulai Senin (4/8) alokasi solar subsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan dipotong 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30 GT. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya