Berita

Politik

MK, "Mahkamah Kalkulator" yang Enggan Masuk Wilayah Asasi?

SABTU, 09 AGUSTUS 2014 | 10:38 WIB | LAPORAN:

Opini negatif telah dibiarkan berkembang tanpa arah menyudutkan pasangan Prabowo-Hatta yang mengajukan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Publik telah seenaknya tanpa malu-malu menilai keterangan saksi dari kubu Prabowo-Hatta sebagai tidak bernilai.

Hal itu disayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, melalui keterangan pers, Sabtu (9/8).

"Tapi, satu yang pasti adalah kita harus membantu dan membentuk keyakinan hakim MK dalam memutus sengketa Pilpres ini dengan berbagai opini positif, yaitu MK harus menjadi institusi yang bukan saja mengawal Konstitusi, tapi juga membentuk dan memperbaiki mental, perilaku dan moral para penyelenggara pemilu," terang Petrus.


"Perbaikan perilaku konstitusional berada di MK, bukan berada di pasangan Jokowi-JK dengan gagasan awang-awang revolusi mental," tambah Petrus.

Menurutnya, masyarakat harus memanfaatkan secara positif sengketa Pilpres yang diajukan oleh kubu Prabowo-Hatta sebagai momentum memperbaiki demokrasi, memperbaiki hidup berkonstitusi, memperbaiki hidup bernegara secara bermartabat, mandiri dan berkepribadian.

Karena itu, lanjutnya, ada sindiran terhadap MK bahwa MK tidak boleh hanya menjadi "Mahkamah Kalkulator" yang hanya menghitung angka. Tetapi MK harus secara progresif berani maju selangkah untuk masuk ke wilayah paling asasi, yaitu soal kejujuran dan keadilan dalam perilaku penyelenggara Pemilu.

"Rakyat dukung MK, jangan takut terhadap opini dan jadikanlah opini publik secara berimbang sebagai sumber hukum dalam memutus sengketa pilpres kali ini," pungkasnya. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya