KPK terus mendalami kasus suap proyek tanggul laut Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, yang menyeret Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) sebagai saksi.
Kemarin, KPK memeriksa Staf Khusus Menteri PDT Muamir Muin Syam sebagai saksi. Tapi, seusai diperiksa, Muamir enggan berkomentar.
KPK kembali memanggil Muamir guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk. Jadi, Muamir sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini.
Kemarin, Muamir tiba di Gedung KPK pukul 9 pagi. Dia tampil rapi mengenakan kemeja panjang warna cokelat. Setelah hampir tiga jam diperiksa, Muamir terlihat keluar pintu pemeriksaan pada pukul 11.40 WIB.
Namun, ketika awak media mencoba mendekatinya guna menggali informasi terkait materi pemeriksaannya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menampiknya.
“Saya tidak dimintai keterangan,†katanya sambil memegang kamera wartawan.
Menanggapi jawaban tersebut, wartawan terus mengambil gambarnya. Akan tetapi, Muamir tak mengindahkannya. Dia berusaha menghindar, setengah berlari keluar Gedung KPK.
“Sudah-sudah, tidak ada apa-apa. Mohon maaf lahir batin,†ujarnya seraya memasuki taksi.
Sebelumnya, Muamir pernah diperiksa sebagai saksi bersama Sabillah Ardie yang juga merupakan Staf Khusus Kementerian yang dipimpin Menteri Helmy Faishal Zaini, politisi PKB.
KPK sebelumnya juga telah mencegah Muamir dan Sabilah Ardie bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal 7 Juli lalu.
Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, pemberlakuan status cegah itu dilakukan seusai KPK memeriksa sejumlah pihak swasta dan perbankan Papua.
Menurut Johan, cara itu dilakukan guna memudahkan tim penyidik ketika membutuhkan yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi tanggul laut di Papua.
“Untuk penyidikan dugaan korupsi kepengurusan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan Tahun 2014 pada Kementerian PDT untuk proyek tanggul laut di Biak dengan tersangka YS, Bupati Biak, KPK telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri untuk yang pertama, atas nama Sabillilah Ardie, Staf Khusus Kementerian PDT,†jelas Johan.
Namun, Johan menyatakan, belum ada kesimpulan keterlibatan pihak PDT dalam kasus suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor.
Menurutnya, hingga kini KPK masih mendalami kasus tersebut guna mencari pihak lain yang ikut bermain. “Kesimpulan terlibat atau tidak belum ada, masih dikembangkan. Pengembangan ke arah apakah ada penerima atau pemberi lain,†kata Johan.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan pengusaha konstruksi bernama Teddy Renyut.
Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat 1 a atau b, atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Teddy dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kilas Balik
Bupati Yesaya Sombuk Ditangkap Di Hotel The Acacia Jakarta...
Dalam kasus korupsi proyek tanggul laut, KPK telah menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebagai tersangka. Yesaya, Bupati yang baru menjabat selama tiga bulan itu itu, ditangkap tangan tim KPK di Hotel The Acacia, Jakarta Pusat. Selain Yesaya, KPK juga menangkap dan menetapkan Teddy Renyut dari pihak swasta sebagai tersangka penyuap.
Yesaya dijadikan tersangka karena menerima uang dari Teddy. Adapun uang yang diterima Yesaya dari Teddy sebesar 100.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 947,3 juta. Duit itu terdiri dari 100 ribu dolar Singapura, dengan komposisi enam lembar dalam pecahan 10 ribu dolar Singapura, dan 40 lembar dalam pecahan 1.000 dolar Singapura.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, proyek pembuatan tanggul laut yang berujung suap itu berada di bawah Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Namun, proyek itu belum terealisasi. Dana yang akan digunakan dalam proyek ini adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP).
Menurutnya, tersangka Teddy diduga orang yang kerap menggarap proyek di Kementerian PDT. “Ini kaya ijon. Proyek belum ada. Dananya adalah dana APBNP 2014,†ucap Abraham.
Pada 19 Juni lalu, KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian PDT di beberapa tempat di Jakarta. Yakni, di Gedung ITC Annex Jalan Abdul Muis Nomor 8, di ruko di Jalan Veteran I Nomor 28, dan di Gedung Graha Arda Kavling B 6, lantai 6, Jalan HR Rasuna Said Jakarta.
Salah satunya adalah ruang kantor Deputi I Kementerian PDT Suprayoga Hadi. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen.
Jubir KPK Johan Budi menyampaikan, petugas KPK menggeledah kantor Kementerian PDT karena proyek pembangunan tanggul laut, berkaitan dengan kementerian yang dipimpin Helmy Faishal Zaini ini.
“Karena itu, penyidik menduga di tempat-tempat yang kita geledah, ada hal-hal yang terkait penyidikan di KPK,†terang Johan.
Selain itu, KPK menggencarkan pemeriksaan dua tersangka kasus suap proyek tanggul laut Biak Numfor, Papua. Mereka adalah Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut.
Menurut Johan, dua tersangka itu diperiksa antara lain guna mencari dugaan keterlibatan pelaku lain. “Diperiksa untuk menelusuri pihak lain yang memberi dan menerima suap,†ucap Johan.
Beberapa waktu lalu, setelah hampir lima jam diperiksa, Yesaya terlihat di lobby KPK. Namun, saat melangkah keluar pintu, dia enggan berkomentar. Hanya lambaian tangan yang diberikannya kepada awak media.
Tak lama berselang, Teddy Renyut menyusul Yesaya keluar dari ruang pemeriksaan. Sama halnya dengan yang dilakukan Yesaya, Teddy pun tak banyak komentar. Dia langsung bergegas menuruni anak tangga, dan segera masuk ke dalam mobil tahanan.
Samad mengatakan, Teddy diduga sebagai pengusaha yang kerap memenangi proyek di salah satu kedeputian Kementerian PDT.
Saat ditanya, apakah Teddy memiliki hubungan baik dengan oknum pejabat di Kementerian PDT, Abraham bilang, kemungkinan itu belum terkonfirmasi.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Yesaya Sombuk melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b, atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang No.31/1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Teddy Renyut dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang No.31/1999, sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tugas KPK Cari Siapa Lagi Yang TerlibatTaslim Chaniago, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Taslim Chaniago tidak mau memastikan, bahwa pihak Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tidak terkait kasus korupsi proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.
Menurutnya, pemanggilan Staf Khusus Menteri PDT, Muamir Muin Syam oleh KPK untuk kedua kalinya, merupakan indikasi bahwa pihak Kementerian PDT itu mengetahui proyek ini. Meski begitu, belum bisa dipastikan bahwa saksi terlibat.
“Itu jadi faktor yang sedang didalami KPK, dan memang sudah tugas KPK untuk menelusuri apakah orang Kementerian PDT terlibat atau tidak,†katanya.
Dikatakan Taslim, proyek yang diduga ijon ini, adalah indikasi bahwa perusahaan pemenang proyek pemerintah mempunyai deal dengan oknum pemerintah untuk mendapatkan proyek besar.
“Sehingga, sudah ada pembicaraan lebih dulu antara oknum pemerintah dengan oknum pengusaha. Padahal proyek dan anggarannya saja belum ada,†katanya.
Taslim bilang, potensi kerugian negara dalam kasus tersebut cukup besar.
Menurutnya, KPK patut mendalami KPK apakah antara pihak pengusaha dan Kementerian PDT melakukan penyimpangan proyek-proyek yang belum tersentuh hukum.
“Pasalnya, kemungkinan hal seperti ini tidak hanya terjadi dalam pembangunan tanggul laut. Bisa jadi di proyek lain juga ada. Dengan ditetapkannya YS dan TR sebagai tersangka, tinggal digali lebih dalam dan akan muncul tersangka baru,†kata Taslim.
Patut Diduga Proyek Itu Jadi Bancakan... Akhiar Salmi, Dosen UIPengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Akhiar Salmi berharap, KPK serius mengusut, apakah ada oknum Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) terlibat kasus tanggul laut Biak Numfor, Papua.
Menurutnya, proyek tersebut patut diduga menjadi bancakan sejumlah pihak. “Jangan sampai hanya berhenti pada Yesaya Sombuk dan Teddy Renyut,†tegas dosen UI ini.
Selain itu, Akhiar mengatakan, bahwa modus yang biasa dilakukan adalah pihak swasta lebih dulu bergerilya proyek di kementerian tertentu agar mendapatkan proyek besar dan memberikan janji fee sekian persen jika tujuannya tercapai.
“Jika lolos, maka duit negara bisa mereka keruk,†katanya.
Akhiar menyatakan, sudah selayaknya jika pihak lain yang kesaksiannya atau keterangannya sangat dibutuhkan penyidik, dikenakan status cegah ke luar negeri.
Seperti yang telah dikenakan KPK kepada Staf Khusus Menteri PDT, Sabililah Ardie dan Muamir Muin Syam. Menurut Akhiar, hal itu perlu dilakukan agar yang bersangkutan selalu siap dipanggil penyidik yang ingin menggali informasi.
“Agar yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri, karena nanti akan menyulitkan penegak hukum,†ucapnya.
Sementara mengenai banyaknya petinggi daerah yang terlibat korupsi, menurut dosen hukum pidana ini, adalah dampak dari mahalnya biaya menjadi kepala daerah.
“Sehingga setelah menjadi pemimpin, mereka berusaha mengembalikan modalnya dengan cara-cara seperti ini,†tuntasnya. ***