Berita

ridwan darmawan/net

MK, Pastikan Dulu Legal Standing Gugatan Prabowo-Hatta!

KAMIS, 07 AGUSTUS 2014 | 15:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengeluarkan putusan provisi atau putusan sela menyangkut legal standing pasangan Calon Presiden dan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU).

Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua Indonesian Human Right Commite and Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan saat berbincang dengan redaksi (Kamis, 7/8).

Seperti diketahui, pada tanggal 25 Juli 2014 pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta telah mengajukan permohonan PHPU kepada MK. Padahal, sebelumnya pada tanggal 22 Juli 2014 Capres Prabowo Subianto telah secara terbuka menyatakan kepada publik menarik diri dari proses Pilpres 2014 dan menolak pelaksanaan Pilpres 2014.
 

 
Menurut Ridwan sebelum memeriksa pokok permohonan Prabowo-Hatta, Majelis Hakim MK hendaknya memeriksa dan memutus mengenai legal standing Prabowo-Hatta sehubungan dengan telah adanya penarikan diri dari proses Pilpres 2014 dan penolakan pelaksanaan Pilpres 2014 yang dilakukan sendiri oleh Capres Prabowo sebelumnya.
 
"MK harus tegas soal legal standing Prabowo-Hatta agar jelas status hukum aksi penarikan diri dari proses Pilpres 2014 dan penolakan pelaksanaan Pilpres 2014 yang dilakukan oleh Capres Prabowo agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat," katanya.

"Selain itu, agar tidak ada preseden buruk tentang perilaku seorang capres mengingat pernyataan politik terkait pengunduran diri mereka dari proses pemilu dari seorang capres berimplikasi serius secara hukum, cek saja UU ttg Pilpres," sambung dia,

Ridwan melanjutkan, putusan provisi perlu karena walaupun dapat dianggap bahwa tanggal 21 Agustus 2014 relatif bukan jangka waktu yang lama, namun hendaknya masalah sengketa Pilpres ini tidak menjadi berlarut-larut dan semakin menimbulkan potensi perpecahan di masyarakat.

"Dengan demikian MK sebagai lembaga peradilan juga mampu menjadi pemberi kepastian hukum bagi proses penyelenggaraan pilpres 2014 yg telah berjalan secara demokratis," pungkasnya.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya