Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta, Fadli Zon, membantah pemberitaan di beberapa media online yang menyebut laporannya ditolak Mabes Polri.
Senin lalu (4/8), Fadli Zon melaporkan Ketua KPU RI, Husni Kamil Malik, ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kejahatan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dengan sengaja membongkar, merusak penyegelan gembok kotak berisi dokumen barang bukti yang sedang dalam sengketa di Lembaga Peradilan, yang dilakukan tanpa seizin Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Menurut Fadli Zon, laporan tersebut diterima Mabes Polri, ditandai dengan keluarnya surat Laporan Pengaduan Polisi No. Pol: LP/718/VIII/2014/2014/Bareskrim tanggal 4 Agustus 2014.
"Jadi, pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan Mabes Polri menolak Laporan Pengaduan Fadli Zon terhadap Ketua KPU adalah pemberitaan yang keliru dan menyesatkan," tegasnya dalam rilis yang diterima redaksi.
Fadli Zon juga bersurat ke Kapolri dan Jaksa Agung RI dengan nomor surat: 002/TKN/SP/VIII/14 tertanggal 5 Agustus 2014, agar Polri memberikan Perlindungan Hukum terhadap Capres-Cawapress Prabowo-Hatta, serta menindaklanjuti atau memanggil Ketua Bawaslu RI yang telah bersikap sewenang-wenang karena tidak merespons Laporan Pengaduan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta kepada Bawaslu RI pada Rabu 30 Juli 2014 terkait tindakan Ketua KPU tersebut.
Diterangkan Fadli bahwa hal itu membuktikan Ketua Bawaslu RI tidak tunduk pada konstitusi. Dalam Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2014 pasal 22 ayat 1 dan 2 mengharuskan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu harus menindaklanjuti laporan temuan dugaan pemilu paling lambat tiga hari sejak diterimanya laporan.
Menindaklanjuti surat Fadli Zon kepada Kapolri dan Jaksa Agung RI, Bareskrim Mabes Polri atas dasar UU 42/2008 pasal 190 ayat (1), pasal 239, MOU dan SOP antara Jaksa, Polri, Bawaslu Nomor 01/NKB/Bawaslu/I/2013, Nomor B/02/1/2013, Nomor Kep.005/A/JA/01/2013 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, maka Bareskrim Polri memerintahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu untuk menindaklanjuti Laporan Pengaduan Fadli Zon karena perkara tersebut sudah termasuk dalam ranah tindak pidana Pemilu.
[ald]