Berita

fadli zon/net

Politik

Fadli Zon: Mabes Polri Tidak Menolak Laporan Saya Terhadap Ketua KPU

RABU, 06 AGUSTUS 2014 | 18:12 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta, Fadli Zon, membantah pemberitaan di beberapa media online yang menyebut laporannya ditolak Mabes Polri.

Senin lalu (4/8), Fadli Zon melaporkan Ketua KPU RI, Husni Kamil Malik, ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kejahatan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dengan sengaja membongkar, merusak penyegelan gembok kotak berisi dokumen barang bukti yang sedang dalam sengketa di Lembaga Peradilan, yang dilakukan tanpa seizin Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Menurut Fadli Zon, laporan tersebut diterima Mabes Polri, ditandai dengan keluarnya surat Laporan Pengaduan Polisi No. Pol: LP/718/VIII/2014/2014/Bareskrim tanggal 4 Agustus 2014.


"Jadi, pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan Mabes Polri menolak Laporan Pengaduan Fadli Zon terhadap Ketua KPU adalah pemberitaan yang keliru dan menyesatkan," tegasnya dalam rilis yang diterima redaksi.

Fadli Zon juga bersurat ke Kapolri dan Jaksa Agung RI dengan nomor surat: 002/TKN/SP/VIII/14 tertanggal 5 Agustus 2014, agar Polri memberikan Perlindungan Hukum terhadap Capres-Cawapress Prabowo-Hatta, serta menindaklanjuti atau memanggil Ketua Bawaslu RI yang telah bersikap sewenang-wenang karena tidak merespons Laporan Pengaduan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta kepada Bawaslu RI pada Rabu 30 Juli 2014 terkait tindakan Ketua KPU tersebut.

Diterangkan Fadli bahwa hal itu membuktikan Ketua Bawaslu RI tidak tunduk pada konstitusi. Dalam Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2014 pasal 22 ayat 1 dan 2 mengharuskan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu harus menindaklanjuti laporan temuan dugaan pemilu paling lambat tiga hari sejak diterimanya laporan.

Menindaklanjuti surat Fadli Zon kepada Kapolri dan Jaksa Agung RI, Bareskrim Mabes Polri atas dasar UU 42/2008 pasal 190 ayat (1), pasal 239, MOU dan SOP antara Jaksa, Polri, Bawaslu Nomor 01/NKB/Bawaslu/I/2013, Nomor B/02/1/2013, Nomor Kep.005/A/JA/01/2013 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, maka Bareskrim Polri memerintahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu untuk menindaklanjuti Laporan Pengaduan Fadli Zon karena perkara tersebut sudah termasuk dalam ranah tindak pidana Pemilu. [ald]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya