Berita

ilustrasi/net

Usul Pansus Pilpres Merusak Tatanan Demokrasi

SENIN, 04 AGUSTUS 2014 | 08:37 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Usul pembentukan Pansus Pilpres merupakan bentuk ketidakdewasaan politik terhadap hasil dari sebuah kontestasi politik. Usul ini juga tidak mencerminkan kehendak untuk memperbaiki sistem Pemilu, tapi sekedar alat untuk mempersoalkan hasil Pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Demikian disampaikan politisi Partai Nasdem, Ferry Mursyidan Baldan. Ferry mengingatkan, dari segi fungsi sebagai anggota DPR, semestinya bisa melakukan pengawasan yang bersifat untuk mencegah dan mengawal proses Pilpres sejak awal, dan bukan justru setelah ada hasil. Apalagi sebagian besar anggota DPR menjadi bagian dari tim sukses pasangan calon, sehingga sangatlah tidak pas karena menggunakan kewenangan lembaga negara untuk kepentingan partisan.

"Dari segi fungsi Pansus, bukankah Pansus berfungsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang diduga merugikan negara. Apakah memang adanya pelaksanaan Pilpres yang mau diselidiki atau terhadap hasil Pilpresnya? Karena pelaksanaan Pilpres adalah perintah Konstitusi dan UU, bukan kemauan KPU, sedangkan jika berkait dengan hasil Pilpres, itu adalah pilihan dan kehendak rakyat. Apakah kita punya hak untuk marah atau tidak suka terhadap pilihan rakyat dalam menggunakan hak politiknya?" ungkap Ferry beberapa waktu lalu.


Dari segi waktu, lanjut Ferry lagi, keanggotaan DPR periode 2009-2014 akan berakhir pada 30 September 2014, sehingga praktis hanya tersisa 42 hari kerja, karena tanggal 1 Oktober 2014 akan ada anggota DPR periode 2014-2019 hasil Pileg yang lalu akan dilantik.

"Cukup waktu kah bagi anggota DPR saat ini yang akan segera berakbir merumuskan pekerjaan baru dalam bentuk Pansus? Bukankah akan lebih baik jika fokus pada penyelesain tugas-tugas yang belum tuntas, diantaranya UU yang belum terselesaikan," ungkap Ferry,

Karena, lanjut Ferry, sejatinya setelah KPU menetapkan hasil, ruang untuk keberatan hanya tinggal di Mahkamah Konstitusi (MK) , yakni penyampaian permohonan terhadap sengketa hasil Pilpres. Dengan demikian upaya mendorong pembentukan pansus Pilpres adalah sesuatu yang berlebihan dan berpotensi merusak tahapan pilpres dan tatanan demokrasi yang sudah diatur dalam UU. [ysa]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya