Berita

Politik

Anggota DPR Sebaiknya Tidak Dipilih Jadi Menteri

MINGGU, 03 AGUSTUS 2014 | 17:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Anggota DPR terpilih sebaiknya tidak ditunjuk menjadi menteri untuk Kabinet 2014 -2019. Alasannya, kedudukan sebagai anggota DPR tidak lebih rendah dari jabatan menteri yang hanya merupakan pembantu presiden.

Demikian pandangan Konsultan Komunikasi Politik, AM Putut Prabantoro, ketika ditanya soal kriteria menteri yang diperlukan bagi Kabinet Pemerintah 2014 -2019, di Jakarta, Minggu (3/8). Pandangan seperti itu, kata dia, perlu dikedepankan terkait dengan komitmen pemerintah mendatang yang ingin program Revolusi Mental dijalankan secara konsisten.

"Dalam Revolusi Mental harus dihapuskan kesan bahwa jabatan menteri lebih tinggi daripada jabatan anggota DPR," papar dia.


Budaya menganggap menteri lebih tinggi kedudukannya daripada anggota DPR tidak bisa dilepaskan dari praktik yang selama ini terjadi dimana departemen merupakan sapi perah bagi partai. Padahal menurut Putut Prabantoro, kalau dilihat dari gaji, banyak atau sedikit adalah sangat relatif. Namun terkait dengan praktik sapi perah hal itu tidak dapat dilanjutkan lagi dengan dilaksanakannya Revolusi Mental.

"Apakah anggota DPR dalam periode 2014 -2019 akan lebih banyak yang menjadi pasien KPK daripada periode sebelumnya, itu menjadi ukuran keberhasilan Revolusi Mental. Hal yang sama juga akan dilihat berapa banyak menteri yang juga akan menjadi pesakitan KPK juga akan menentukan keberhasilan program yang dijalankan," ungkapnya.

Yang paling penting, dikatakan lebih lanjut oleh Putut Prabantoro, jika seorang anggota DPR terpaksa harus ditunjuk menjadi menteri adalah siapakah yang akan bertanggung jawab atas program yang sudah dijanjikan kepada pemilih dan daerah yang diwakilinya. Ini sangat penting untuk menghapus budaya seakan-akan program yang dikampanyekan adalah omong kosong. Belum lagi, dijelaskan lebih detail oleh Putut, jika anggota DPR yang kemudian, ditunjuk menjadi menteri, ternyata dalam pileg lalu dipilih karena melakukan money politic.

Menurut Putut Prabantoro, ketika mengajukan menjadi caleg, seseorang biasanya menawarkan diri dan baru kemudian direkomendasi oleh partai. Sangat jarang bahwa seorang caleg dipilih oleh partai karena track recordnya kecuali petahana (inkumben). Dalam upaya menarik perhatian dan sekaligus kemungkinan dipilih oleh calon konstituennya, para caleg biasanya menawarkan berbagai program kerja yang diharapkan menjadi daya tarik.

"Program-program itu wajib dilaksanakan oleh anggota DPR terpilih baik yang baru ataupun petahana.  Bahkan petahana memiliki kewajiban moral yang lebih karena bisa jadi, program yang dalam periode sebelumnya, belum terlaksana. Mereka terikat secara moral kepada para pemilihnya. Sehingga adalah kewajiban bagi para anggota DPR terpilih untuk benar-benar memperhatikan serta tidak mengecewakan para pemilihnya,” ujar Putut Prabantoro yang juga Ketua Pelaksana Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa) �" dari wartawan, oleh wartawan dan untuk Indonesia.

Selain itu, Putut menjelaskan lebih lanjut, selain bertanggung jawab kepada pemilihnya, anggota DPR juga bertanggung jawab kepada daerah yang diwakili, yang sebelumnya adalah daerah pemilihannya (Dapil). Sehingga dalam kondisi seperti itu, anggota DPR harus meminta ijin dahulu dari daerah pilihannya jika memang yang bersangkutan ditunjuk menjadi seorang menteri. 

"Harapan seorang anggota DPR akan dipilih menjadi menteri merupakan budaya yang salah kaprah. Mengabdi kepada negara bisa melalui jalur apa saja tidak hanya menteri.  DPR dan Presiden adalah sederajat kedudukannya. Sehingga anggota DPR kedudukannya lebih tinggi dari menteri yang merupakan jabatan pembantu presiden," tegasnya.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya