Berita

KPU: Surat Edaran Buka Kotak Suara Sesuai Ketentuan MK

SABTU, 02 AGUSTUS 2014 | 17:24 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Surat edaran berisi perintah agar KPU daerah membuka kembali kotak suara Pilpres 2014 sudah sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 29 ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyebutkan bahwa KPU sebagai tergugat menyampaikan jawaban disertai alat bukti yang mendukung jawaban termohon.

"Kebijakan KPU menyiapkan dokumen sebagai alat bukti merupakan pelaksanaan terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Komisioner KPU Ida Budhiarti saat dihubungi di Jakarta (Sabtu, 2/8).


Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 1446 tanggal 25 Juli 2014, yakni surat yang ditujukan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk membuka kotak suara, mengambil formulir A5 dan C7 untuk difotokopi dan proses legalisasi.

Surat edaran lainnya, Nomor 1449 tanggal 23 Juli 2014 berisi perintah kepada KPU provinsi yang ditembuskan kepada perwakilan di Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTT, Sulsel, Sulbar, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat untuk menyiapkan diri menghadapi permohonan gugatan di MK, kemudian membuat jawaban, lalu datang ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan KPU.

Dikatakan Ida, dalam perspektif teori hukum pembuktian para pihak mempunyai kedudukan yang sama secara patut di depan hakim untuk menanggung beban pembuktian. Selain itu, kebijakan KPU menyiapkan alat bukti sangat mendukung proses peradilan cepat dan sederhana.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya