Berita

ilustrasi/net

Hukum

Pemerintah Harus Jamin Pengusaha Bayar THR

MINGGU, 27 JULI 2014 | 06:57 WIB | LAPORAN:

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta meminta pemerintah bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR).

Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhammad Isnur menjelaskan, THR sebagai hak dasar para pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan atau lebih wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

"Tidak membayarkan THR adalah tindak pidana yang diatur dalam pasal 93 junto pasal 186 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," jelasnya kepada redaksi, Minggu (27/7).


Menurut Isnur, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan yang masuk ke posko pengaduan THR. Selama dibuka tanggal 13 hingga 25 Juli lalu, posko menerima pengaduan adanya 21 perusahaan tidak membayarkan THR.

"Kami langsung respon cepat dengan telepon dan somasi perusahaan untuk segera melaksanakan kewajibannya. Sekitar 21 orang telah mendapatkan hak mereka," bebernya.

Lebih dari itu, LBH Jakarta juga akan melakukan upaya hukum dan melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR kepada pengawas/PPNS Ketenagakerjaan. Serta, melakukan gugatan warga negara untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah.

"Pemerintah harus bertanggungjawab untuk mengawasi dan memastikan para pengusaha membayarkan THR pada buruhnya," tegas Isnur. [why]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya