Berita

Hukum

Pengacara Hendra: Tuntutan Jaksa Tak Logis!

RABU, 23 JULI 2014 | 18:53 WIB | LAPORAN:

Direkur Utama PT Imaji Media Hendra Saputra menyatakan tuntutan dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berat. Tuntutan itu tak sesuai dengan perbuatannya.

"Tidak seperti itu (tuntutan jaksa). Ini terlalu berat," kata Hendra usai mendengarkan pembacaan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/7).

Hendra terlihat menitikan air mata. Dia mengaku tak mengerti apa yang jadi pertimbangan jaksa sehingga menjatuhkan tuntutan seberat itu. Karenanya, dia meminta untuk mengkonfirmasi langsung hal itu ke kuasa hukumnya.


Kuasa hukum Hendra, Muhamad Taufik menyebut tuntutan jaksa dinilai tidak logis. Jaksa dinilainya tak mempertimbangkan fakta yang menyebutkan Hendra sebagai korban dari mantan bosnya dan tak berani melawan keinginan tersebut.

"Banyak yang enggak logis. Dia shok dengan tuntutan tadi. Dia pikir satu tahun setengah," tandas dia di tempat yang sama.

Sebelumnya Direktur PT. Imaji Media ini dituntut dua tahun enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara oleh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI. Hendra yang pernah menjadi Office Boy di PT. Rifuel milik Riefan Avrian (Putra Menkop dan UKM, Syarief Hassan, red) itu dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Menengah Kecil (Kemenkop UKM).

Hendra juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp19 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya