Direkur Utama PT Imaji Media Hendra Saputra menyatakan tuntutan dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berat. Tuntutan itu tak sesuai dengan perbuatannya.
"Tidak seperti itu (tuntutan jaksa). Ini terlalu berat," kata Hendra usai mendengarkan pembacaan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/7).
Hendra terlihat menitikan air mata. Dia mengaku tak mengerti apa yang jadi pertimbangan jaksa sehingga menjatuhkan tuntutan seberat itu. Karenanya, dia meminta untuk mengkonfirmasi langsung hal itu ke kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Hendra, Muhamad Taufik menyebut tuntutan jaksa dinilai tidak logis. Jaksa dinilainya tak mempertimbangkan fakta yang menyebutkan Hendra sebagai korban dari mantan bosnya dan tak berani melawan keinginan tersebut.
"Banyak yang enggak logis. Dia shok dengan tuntutan tadi. Dia pikir satu tahun setengah," tandas dia di tempat yang sama.
Sebelumnya Direktur PT. Imaji Media ini dituntut dua tahun enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara oleh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI. Hendra yang pernah menjadi Office Boy di PT. Rifuel milik Riefan Avrian (Putra Menkop dan UKM, Syarief Hassan, red) itu dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Menengah Kecil (Kemenkop UKM).
Hendra juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp19 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
[wid]