Berita

Hukum

KPK Periksa Satpam dan Polisi Rumah Dinas Ketua MK

RABU, 23 JULI 2014 | 13:16 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Pada kasus itu KPK telah menjerat kerabat dekat Akil, Muhtar Ependy sebagai tersangka.

Saksi yang akan dikorek keterangannya adalah sejumlah petugas keamanan yang berjaga di Rumah Dinas MK di Jalan Widya Candra III, Jakarta. Mereka yakni, dua orang satpam MK, Imran Cahyadi (piket jaga di Rumdin Ketua MK) dan Dwi Antoni serta dua anggota kepolisian, Kadek Agus Ari R dan Wahyu Endro Prayudo (piket jaga di Rumdin Ketua MK).

"Mereka jadi untuk tersangka ME," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (23/7).


KPK menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka. Kerabat dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar itu dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan.

Muhtar dijadikan tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara atau ekspos. Hasilnya, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana, yakni memberikan keterangan palsu dalam sidang pengurusan sejumlah. sengketa pilkada di MK dengan terdakwa Akil.

Muhtar diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU 31 sebagaimana diubah dengan UU 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Muhtar memang kerap disebut-sebut sebagai 'operator atau makelar suap' pengurusan sengketa pilkada yang berperkara di MK untuk Akil selama menjabat Hakim Konstitusi dan Ketua MK. Dia biasa menangani perkara-perkara sengketa pilkada untuk wilayah Sumatera yang ditangani Akil.

Adapun, sejauh ini sejumlah kendaraan dan barang-barang milik Muhtar telah disita KPK. Sebab, ditengarai semua itu berasal dari 'jatah' yang diterimanya hasil suap kepada Akil.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya