Berita

saldi isra/net

Pakar Hukum Tata Negara Dorong KPU Lanjutkan Pengumuman Pilpres

SELASA, 22 JULI 2014 | 17:47 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak boleh terpengaruh dengan keputusan Prabowo Subianto mundur dari proses pilpres. KPU harus melanjutkan proses rekapitulasi dan penetapan pemenang Pilpres 2014.

"KPU terus saja melanjutkan proses rekapitulasi, tak boleh berhenti. Semua proses di KPU adalah konstitusional kalau dilanjutkan," kata pakar hukum tata negara, Saldi Isra, beberapa saat lalu (Selasa, 22/7).

Menurut Saldi, bila KPU terpengaruh dan semisal menghentikan proses rekapitulasi karena keputusan Prabowo, maka justru akan dianggap aneh. Ini pun akan menjadi preseden dalam pilpres mendatang, bila ada capres yang kalah lalu tiba-tiba mundur.


"Tak boleh seperti itu dibiarkan," tegasnya.

Saldi juga mengatakan bahwa UU Pilpres sebenarnya melarang tiap pasangan capres-cawapres untuk mundur dalam proses pilpres, setelah proses penetapan calon. Hal itu termuat dalam UU Pilpres pasal 246.

Di pasal itu disebutkan "setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 50 Miliar dan paling banyak Rp 100 Miliar."

"Pemerintahan SBY tak perlu melakukan apa-apa pasca pernyataan Prabowo itu. Tak ada peran presiden. Yang penting KPU lanjutkan saja, dilanjutkan rekapitulasi serta penetapan, dan diumumkan siapa presiden terpilih," demikian Saldi. [ysa]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya