Berita

Hamdan Zoelva

Wawancara

WAWANCARA

Hamdan Zoelva: Saya Jamin Hakim MK Netral Bila Ada Gugatan Hasil Pilpres

SELASA, 22 JULI 2014 | 09:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Banyak pihak memprediksi yang kalah dalam pilpres akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MK Hamdan Zoelva su­dah mengantisipasi bila ada gu­gatan. Mereka sudah siap me­nyidangkan sengketa pilpres.

“Bila ada yang menggugat ke MK, saya menjamin para hakim MK akan netral dalam pengam­bilan keputusan dalam sidang sengketa pilpres,’’ kata Hamdan Zoelva.


Menurutnya, meski mempu­nyai latar belakang yang berbeda, ada yang diusulkan Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR, Hakim MK tetap independen.

“Justru karena perbedaan itu akan tercipta keseimbangan. Jangan khawatir, kami tetap in­dependen. Kami akan memu­tus­­kan secermat mungkin,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Adakah perbedaan sidang dibanding Pemilu 2009?
Secara prinsip sama. Tidak ada yang berbeda. Hanya penjad­walan yang berubah. Berubah hanya tata cara pengajuan permo­honan tentang teknis internal MK, untuk eksternal sama saja.

Bagaimana dengan keama­nannya?
Keamanan standar, MK sudah bekerja sama dengan Polri untuk mengamankan wilayah MK dan keamanan para hakim. Kami sudah antisipasi hal ini sejak lama. Pengamanan yang lebih ke­tat pada hakim sejak pileg hingga selesai seluruh proses pilpres.

Apa saja sengketa yang bisa muncul dalam pilpres?
Sengketa pemilu biasanya muncul setelah ada penetapan sua­ra di KPU. Jika memang me­ra­sa tidak sesuai. Maka harus dibuktikan poin mana yang tidak sesuai. Itu prinsipnya. Para pela­por harus memahami dan mem­pelajari dengan bukti yang ada. Namun  kami berharap sebenar­nya selesai di tingkat KPU.

Bagaimana persiapan MK menghadapi sengketa Pilpres?

Kami telah menyiapkan diri jika ada sengketa yang diajukan untuk diperiksa dan diputus. Ka­mi telah menetapkan Keputusan MK Nomor 4 tahun 2014 tentang pedoman beracara dalam seng­keta hasil pilpres.

Kami percaya jika ada pasa­ngan calon yang ke­beratan pene­tapan KPU akan di­selesaikan secara hukum melalui MK se­bagai bentuk penghorma­tan terhadap hukum dan proses demokrasi.

Selain itu?
MK juga telah melakukan koor­dinasi dengan perguruan tinggi di seluruh provinsi yang selama ini telah bekerja sama menyelenggarakan persidangan jarak jauh. Dengan persiapan tersebut, kita semua berharap jika ada perkara perselisihan hasil pemilu yang diajukan ke MK, da­pat diperiksa dan diputus dengan adil dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh UU yaitu 14 hari kerja setelah MK melakukan registrasi terhadap perkara itu.

Ada yang mengkhawatirkan terjadi kerusuhan, ini bagai­mana?
Meskipun ada kekhawatiran potensi konflik yang meningkat karena posisi yang saling berha­dap-hadapan. Namun faktanya kekhawatiran itu tidak terjadi. Pada masa kampanye, meskipun ter­dapat hal-hal yang negatif hingga suhu politik meningkat tajam, namun keamanan masih te­tap kondusif. Hal itu tentu me­rupakan hasil kerja keras semua pihak. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya