Berita

jokowi/net

Setyardi: Seharusnya Polisi Periksa Dulu Jokowi

SELASA, 22 JULI 2014 | 04:24 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Hingga saat ini, Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono, sangat yakin tidak ada yang salah dengan konten yang ada dalam medianya.

Kini, Setyardi pun mempertanyakan mengapa ia yang semula dijerat Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 9 UU 40/1999 tentang Pers karena tidak memiliki badan hukum, kini dijerat dengan dua pasal tambahan yaitu pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan dijerat  oleh UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Ras.

Setyardi menantang untuk ditunjukkan padanya tulisan mana yang mencemarkan nama  baik atau diskriminastif. Soal kabar silsilah Jokowi dari Tingkok misalnya, ungkap dia, justru Obor Rakyat siap membuka ruang bagi Jokowi untuk menggunakan hak jawab terkait dengan kabar yang beredar di publik tersebut.


Pun demikian, lanjutnya lagi, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin malam (21/7), dengan menyebut PDI Perjuangan sebagai partai salib. Itu sama sekali bukan diskriminiatif dan rasis, sebagaimana juga Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disebut sebagai Partai Kabah. Juga demikian, dengan perbincangan di publik yang ditulis Obor Rakyat bahwa Jokowi sebagai capres boneka.

"Dan bila lihat KUHP yang disangkakan, itu delik aduan. Seharusnya, sebelum menambah pasal itu pada saya, polisi memeriksa dulu Jokowi, atau Jokowi melaporkan, apakah memang dia merasa dicemarkan nama baiknya  atau tidak. Baru nanti memeriksa saya," ungkap Setyardi.

Setyardi mengingatkan bahwa semua warga negara sama di hadapan hukum. Tak terkecuali adalah Jokowi. [ysa]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya