. Bank of India membantah kuasa hukum pemilik villa Kozy si Seminyak Bali Rita Kishore Kumar Pridhnani, Jacob Antolish, yang menyebut bahwa lelang villa tersebut cacat hukum. Kuasa hukum Bank of India, Hartono Tanuwidjaja, memastikan bahwa lelang itu sudah sesuai dengan aturan.
Terkait dengan laporan ke polisi, Hartono mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada ditemukan adanya pencatatan palsu, pelaporan palsu, dokumen palsu, laporan transaksi palsu, ataupun rekening palsu yang dijadikan bahan untuk mengajukan pengaduan atau laporan pidana atas dasar pelanggaran UU Perbankan sebagaimana dilaporkan Rite Kishore Kumar Pridhani. Bahkan Direktur Reskrimsus Polda Bali telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan karena kasus yang dilaporkan tersebut bukan merupakan tindak pidana perbankan.
Menurut Hartono, justru Rita Kishore Kumar Pridhani dengan berbagai cara telah tujuh kali melayangkan gugatan perdata terhadap Bank of India tapi keseluruhannya telah ditolak/tidak diterima/dicabut. Dan padahal kasus tersebut berasal mula dari terjadinya kemacetan kredit atas nama debitur PT Ratu Kharisma di Bank of India Indonesia, dengan barang agunan berupa villa. Pasca tujuh bulan setelah menerima pinjaman kredit Sebesar Rp Rp 10,5 miliar, kemudian kolektabilitas dari debitur tersebut terus memburuk dari kolektabilitas 1 hingga kolektabilitas 5 dan telah dilakukan berbagai usaha pembinaa, surat teguran, ataupun surat pernyataan yang diberikan kepada debitur tersebut tapi tidak mendapat tanggapan yang selayaknya.
"Ssejak masuk dalam kolektibilitas debitur tidak pernah membayar kewajibannya. Surat pernyataan dari PT Ratu Kharisma yang menyatakan bahwa bisnis mereka sudah terpuruk, padahal dalam pernyataan bisnis berjalan dengan lancar karena kami telah melakukan pengecekan ke lapangan mengenai tingkat hunian villanya. Sesuai dengan perjanjian kredit, debitur wajib untuk mengirimkan laporan keuangan atas usahanya. namun debitur tersebut tidak pernah melaporkan kondisi keuangannya kepada Bank of India," kata Hartono dalam keterangan yang diterima redaksi beberapa saat lalu (Senin, 21/7) untuk membantah kuasa hukum Rita sebagaimana diberitakan pada Selasa (15/7) dengan judul "Bank of India Diadukan ke OJK."
Menurut Hartono lagi, debitur telah mengajukan permohan restrukturisasai atas kreditnya, namun permintaan tersebut sangat tidak masuk akal, antara lain meminta Bank tidaak menggunakan selama 12 bulan berjalan, dan kurs mata uang dialihkan ke dolar AS.
Sementara terhadap penurunan kualitas kredit, Bank of India sudah melaporkannta dengan benar-benar kepada pihak Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-uandangan yang berlaku. Bank of India juga telah memeberi informasi kepada debitur melaluui berbagai surat pemberitahuan, dan bahkan sebelumnya telah memberikan solusi penyelesaian kredit bermasalah, namun debitur tersebut tetap tidak menunjukkan itikad baik.
"Sebagai langkah akhir untuk menyelamatkan bank, bank terpaksa melelang hak tanggungan terhadap aset jaminan. Hal itu dilakukan setelah pihak bank mengupoayakan berbagai tindakan supervisi, pembinaan, dan pengawasan atas kredit yang diberikan," jelas Hartono.
Hartono menegaskan, Bank of India tidak serta merta melakukan lelang hak tanggungan terhadap aset debitur, tetapi melalui proses negosiasi yang memakan waktu yang lama. Sejak bulan Juni 2009 pihak debitur sama sekali tidak membayar, sedangkan aset jaminan debitur tersebut baru terjual melalui lelang yang kelima pada Februraui 2011. Ia pun memastikan pernyataan tentang eksekusi lelang dengan nilai limit lelang jauh di bawah harga pasar yang wajar maupun berdasarkan penilaian independen adalah sepenuhnya tidak benar karena objek lelang hak tanggungan terhadap aset jaminan baru dapat terjual pada agenda lelang kelima.
"Mengingat pada agenda lelang pertama hingga keempat tidak ada penawaran dari pembeli. Sedangkan limit lelang sebesar Rp Rp 6,3 miliar adalah berdasarkan hasil penilaian independen yang dikeluarkan oleh apprasial atau penilai independen PT Index Konsultindo tertanggal 22 Desember 2009 dengan nilai likuidasi sebesar Rp 6.018.400.000," jelas Hartono.
Faktanya lagi, lanjut Hartono, debitur PT Ratu Kharisma pada tanggal 9 November 2010 pernah melayangkan surat ke Bank of India untuk supaya aset jaminan villa ex. Kozy tersebut dalat dibeli investor bernama Toto Kusdinar dan Toni Surianto hanya dengan garha Rp 5 miliar, tetapi dengan meminta agar seluruh kewajiban utang pokok dan bunga, serta denda atas nama PT Ratu Kharisma menjadi lunas.
"Mengingat dan menimbang bahwa perkara pidana laporan polisi tanggal 28 Juni 2011 tersebut telah dihentikan dengan resmi proses penyidikannya oleh Polda bali, maka kami minta Rita dan saudara Jacob Antolis, pengacara Rita, untuk tidak membuat penyataan mambabi-buta yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan cenderung mengarah kepada perbuatan fitnah dan atau pembnuhan karakter," demikian Hartono.
[ysa]