Berita

ray rangkuti/net

Politik

Gugatan Tim Prabowo-Hatta Tidak Pantas Disepelekan

SENIN, 21 JULI 2014 | 13:35 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Semua warga Indonesia mendukung pemilu bersih, tanpa boleh ditawar-tawar. Karena itu, temuan yang terkait dengan berbagai pelanggaran pemilu harus ditindaklanjuti.

Langkah memastikan bahwa tidak ada kecurangan harus didukung bersama. Dengan cara itu, pemilu dapat dipercaya dan demokrasi yang berkualitas dipertahankan.

Demikian disampaikan pengamat politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, menanggapi gugatan tim kampanya Prabowo-Hatta atas berbagai dugaaan kecurangan Pilpres yang dibiarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).


"Dalam konteks ini, aduan tim Prabowo tidak dapat disepelekan. Ia harus ditindaklanjuti. Dan penyelenggara yang abai, misalnya dengan sengaja memasukkan pemilih yang tidak jelas, harus diberi sanksi," tegasnya dalam pesan elektronik kepada redaksi (Senin, 21/7).

Namun dia akui juga bahwa langkah tim Prabowo-Hatta yang akan melaporkan KPU ke Kepolisian RI memiliki dasar yang lemah. Seharusnya sebelum melaporkan KPU, mereka harus mengajukan pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dan jika Bawaslu, misalnya, telah memberi rekomendasi penundaan tapi diabaikan KPU, tentu saja tim Prabowo punya argumen cukup untuk mengadukan KPU ke kepolisian.

"Kenyataannya, Bawaslu tidak merekomendasikan penundaan. Malah sebaliknya tetap meminta rekapitulasi dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Faktanya juga, tim Prabowo pun telah ikut serta dalam pleno rekapitulasi sejak awal. Bahkan bersama mereka rekapitulasi telah diselesaikan hingga 15 provinsi," jelasnya.

Tentu saja, terang Ray, keterlibatan itu menandakan persetujuan untuk melaksanakan pleno rekapitulasi. Sejatinya, sejak awal jika tim Prabowo-Hatta menyatakan keberatan rekapitulasi dilaksanakan maka sejak saat itu mereka tidak perlu menghadiri forum pleno rekapitulasi.

Menurut Ray, secara umum, rekomendasi Bawaslu Provinsi untuk melakukan pencoblosan ulang di beberapa TPS tetap dilaksanakan. Hasilnya pasti akan dihitung untuk dikolektifkan pada penghitungan suara secara nasional. Karena itu, yang utama ditekankan adalah keharusan melakukan pencoblosan ulang di beberapa TPS. Rekapitulasi nasionalnya tetap dapat berlangsung, untuk kemudian hasil nasionalnya dapat ditetapkan setelah penghitungan dari semua TPS coblos ulang telah dilaksanakan.

"Seharusnya objek aduan adalah KPUD yang jika ditemukan tak melakukan pencoblosan ulang. Dan tentu saja tak berhubungan langsung degann KPU nasional. Di sinilah kelemahan itu terlihat," ucapnya.  [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya