Berita

ilustrasi/net

KPU dan Bawaslu Harus Benar-benar Memperhatikan Keberatan Kubu Prabowo-Hatta

MINGGU, 20 JULI 2014 | 07:31 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Alasan kubu Prabowo-Hatta meminta penundaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional (rekapnas) boleh jadi karena mereka menganggap masih ada permasalahan yang belum tuntas pada pelaksanaan rekap di tingkat provinsi terkait adanya rekomendasi Bawaslu yang belum dilaksanakan oleh KPUD.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin. Said pun mencontohkan beberapa kasus.
Di DKI Jakarta, ada rekomendasi Bawaslu DKI yang meminta agar dilakukan kroscek terhadap sekitar 5.0000an TPS karena  ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat, ternyata belum dilaksanakan oleh KPU DKI Jakarta. Karena itu, ungkap Said, mungkin logika kubu Prabowo-Hatta karena rekomendasi Bawaslu itu belum dilaksanakan, maka hasil rekap di DKI Jakarta atau di daerah lain yang masih bermasalah tidak bisa digunakan sebagai data acuan dalam pelaksanaan rekapnas.

"Nah, kalau memang itu yang menjadi dasar mereka untuk meminta penundaan pelaksanaan rekapnas, maka menurut saya alasan itu kurang kuat. Tapi kalau usulan penundaan rekap dimaksud hanya terhadap daerah-daerah yang dianggap masih bermasalah, ya bisa-bisa saja," kata Said kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Minggu, 20/7).

"Nah, kalau memang itu yang menjadi dasar mereka untuk meminta penundaan pelaksanaan rekapnas, maka menurut saya alasan itu kurang kuat. Tapi kalau usulan penundaan rekap dimaksud hanya terhadap daerah-daerah yang dianggap masih bermasalah, ya bisa-bisa saja," kata Said kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Minggu, 20/7).

Dengan demikian, lanjut Said, meski rekapnas tetap digelar mulai hari ini (20/7), tetapi pada saat yang bersamaan rekomendasi Bawaslu yang menjadi pokok persoalan juga dilaksanakan oleh KPU. Secara teknis, pelaksanaan rekapnas didahulukan untuk daerah-daerah yang tidak bermasalah, sedangkan untuk  daerah-daerah yang masih bermasalah pelaksanaan rekapnya dibelakangkan.

"Tetapi kalau KPU ternyata tetap tidak mau melaksanakan rekomendasi Bawaslu yang seharusnya dipatuhi itu, maka kubu Prabowo-Hatta sebetulnya masih dapat mempersoalkan masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkap Said.

Terhadap masalah-masalah yang lain, masih kata Said, seperti adanya temuan tentang dugaan pelanggaran atau kecurangan, itu pun sebetulnya dimungkinkan untuk disampaikan pada saat pelaksanaan rekapnas. Sebab, rekapnas itu sejatinya bukan hanya forum untuk menggabungkan hasil perolehan suara, tetapi juga berfungsi sebagai sarana pengajuan keberatan atas adanya kesalahan pencatatan perolehan suara dan penyampaian temuan dugaan pelanggaran atau kecurangan.

"Jadi, saran saya sebaiknya rekapnas tidak perlu ditunda, tetapi pada pelaksanaannya KPU dan Bawaslu harus benar-benar memperhatikan adanya keberatan-keberatan yang diajukan oleh masing-masing pasangan calon," demikian Said. [ysa]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya