Berita

ilustrasi/net

Rekomendasi Bawaslu untuk Gelar PSU di Jakarta Sudah Benar!

SABTU, 19 JULI 2014 | 11:12 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada sejumlah TPS di DKI Jakarta sudah benar.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin. Apalagi Bawaslu rekomendasi ini berdasarkan kajian mereka ditemukan adanya sejumlah pelanggaran serius yang terjadi di sejumlah TPS.

Diantaranya adalah terkait dengan adanya pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan oleh petugas dan ada pula yang terkait dengan pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk memilih di suatu TPS. Atau ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk memilih di TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ada pula pemilih khusus atau pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP, tetapi mereka itu ternyata bukan warga yang berdomisili di TPS setempat. Bahkan ada yang ber-KTP dari luar DKI Jakarta. Lebih parahnya lagi, bukti identitas dari para pemilih yang tidak jelas asal usulnya itu tidak dimiliki oleh KPPS. KPPS sama sekali tidak menyimpan foto copy KTP dari para pemilih misterius itu. Bahkan sekedar daftar nama-nama pemilih tersebut pun tidak ada datanya.

"Ini bukan soal pembatasan hak memilih kepada warga negara, tetapi ini soal pemenuhan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh pemilih. Pemilu itu kan harus diselenggarakan secara tertib dan teratur. Prinsipnya, setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun atau sudah kawin boleh memilih. Tetapi prosedur hukum juga harus ditaati," kata Said beberapa waktu lalu (Sabtu, 19/7).

Menurut Said, kalau memang tidak terdaftar dalam DPT, misalnya, pemilih tetap dijamin hak pilihnya, tetapi bukan berarti dia bisa memilih di sembarang TPS. Dia hanya boleh memilih di tempat domisilinya saja. Kalau KTP-nya dari sumatera, misalnya, ya tidak boleh dia memilih di TPS yang ada di DKI Jakarta. Dia hanya bisa memilih di daerah tempat tinggalnya. Syarat formil itu sesuai dengan Putusan MK Nomor 102 tahun 2009 dan telah pula ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Kalau setiap orang mau sesukanya saja memilih di sembarang TPS tanpa mengindahkan syarat-syarat formil untuk memilih, yang ada malah muncul ketidakteraturan Pemilu. Pemilu yang tidak teratur jelas tidak mencerminkan Pemilu yang berkualitas," ungkap Said,

Said juga menilai, di beberapa daerah lain pun kasus serupa terjadi dan berujung dengan digelarnya PSU. Dalam UU Pilpres memang tidak diatur ketentuan PSU akibat pelanggaran-pelanggaran semacam itu. Pasal 164 dan Pasal 165 UU Pilpres hanya mengatur tentang PSU yang wajib dilakukan seketika pada hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 9 Juli lalu, dan PSU karena munculnya kondisi force majeur.

"Tetapi oleh karena Bawaslu telah diperintahkan secara tegas oleh peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan Pemilu yang luber dan jurdil, maka dalam rangka penegakan hukum Pemilu Bawaslu dapat saja mengeluarkan rekomendasi yang menjadi kewenangannya dengan meminta kepada jajaran KPU untuk melaksanakan PSU seperti itu," demikian Said. [ysa]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya