Berita

Hukum

Terbukti, Ratna Dewi Hanya Diseret dalam Kasus Penggelapan Cincin Berlian

JUMAT, 18 JULI 2014 | 02:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Ratna Dewi terdakwa penggelapan cicin berlian batu precious stones seharga 35 ribu dollar AS.
Belakangan juga terungkap, Ratna Dewi merupakan orang yang hanya diseret-seret namanya oleh terdakwa lain yakni HJP.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Badrun Zaini, menyatakan Ratna Dewi tidak bersalah dan divonis bebas. Ketua Majelis Hakim membacakan agenda putusan terhadap Terdakwa Ratna Dewi.‬

Kuasa Hukum Ratna Dewi, Arno Gautama Harjono, mengatakan, Ratna Dewi diputus onslag van alle recht vervolging atau lepas dari segala tuntutan dimana perbuatan terdakwa terbukti sebagai perbuatan perdata bukan perbuatan pidana.

Kuasa Hukum Ratna Dewi, Arno Gautama Harjono, mengatakan, Ratna Dewi diputus onslag van alle recht vervolging atau lepas dari segala tuntutan dimana perbuatan terdakwa terbukti sebagai perbuatan perdata bukan perbuatan pidana.

"Oleh karenanya terdakwa juga direhabilitasi namanya. Lebih dari pada itu pertimbangan hukum hakim banyak dari pledoi," kata Arno kepada wartawan di Jakarta (Kamis, 17/7).

Sementara, di ruang terpisah terdakwa HJP yang menyeret nama Ratna Dewi juga menjalani persidangan. HJP pun kini mendekam di balik jeruji besi atas kasus yang menjeratnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aji Susanto, menyatakan marketing salah satu toko perhiasan ini telah bekerja sejak Desember 2005 sampai Juli 2013 lalu dengan gaji sebesar 2.000 dollar AS setiap bulan. Namun, HJP membawa cicin berlian batu precious stones seharga 35 ribu dolar AS.

"Kami menjerat terdakwa Herawati Jahja Pulonggono alias Lin dengan pasal 374 jo pasal 64 (1) KUHP dan subsider pasal 372 jo pasal 64 (1) KUHP," terang jaksa Aji Susanto dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya