Berita

KPU Disomasi Tunda Umumkan Presiden Terpilih

KAMIS, 17 JULI 2014 | 20:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. LBH Solidaritas Indonesia melayangkan somasi kepada Komisi Pemilihan Umum karena akan mengumumkan pemenang Pilpres 2014 pada 22 Juli pekan depan. Somasi dilayangkan hari ini.

"Seharusnya KPU memanfaatkan batas waktu penetapan sampai 8 Agustus 2014 sebagaimana diperbolehkan oleh Undang undang, yaitu 30 hari setelah hari pencoblosan. Ini agar proses penghitungan suara benar-benar dilakukan teliti dan hati-hati" ujar M. Taufik Budiman dari LBH Solidaritas Indonesia dalam pesan elektroniknya kepada redaksi sesaat lalu (Kamis, 17/7).

Saat ini, kata Taufik, berbagai hasil hitung cepat yang dilakukan lembaga survei sudah menjadikan kedua pasangan capres merasa sebagai pemenang. Demikian juga hasil real count yang belakangan dikeluarkan sumber tak resmi justru makin memantik api perseteruan di tengah masyarakat. Atas persoalan inilah, KPU harus menjawabnya dengan menghadirkan perhitungan suara hasil Pilpres yang benar-benar akurat.


Selain itu kata dia, KPU perlu berkaca dari Pileg lalu dimana karena keterburu-buruan dalam menetapkan hasil Pileg membuat masalah hukum yang tidak sepele. Tak kurang 900 perkara gugatan atas penetapan hasil Pileg oleh KPU masuk ke Mahkamah Konstitusi dan sedikitnya 697 perkara disidangkan karena dianggap layak dengan bukti yang cukup.

Perkara perselisihan hasil Pileg di MK tersebut secara tegas menyatakan bahwa data-data hasil Pileg yang ditetapkan KPU ditenggarai banyak berisikan data palsu. Dan terbukti kemudian MK mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan parpol peserta Pemilu 2014.

Oleh Majelis Hakim MK, Putusan KPU No 411 tahun 2014 yang berisi penetapan hasil suara parpol dalam pileg yang kemudian diajukan dasar untuk mengusung pasangan capres-cwapres dinyatakan dibatalkan sebagian. Ini berarti MK telah memutuskan bahwa sebagian data Hasil Pileg 2014 yg ditetapkan oleh KPU adalah merupakan data palsu atau hasil kejahatan Pemilu.

Dan sebagai konsekuensi hukumnya, maka SK KPU No 411 tahun 2014 tersebut haruslah diganti/dirubah dengan SK KPU yg baru. Sebagai turunannya maka proses pencalonan pasangan capres-cawapres yang menggunakan SK KPU No 411 tahun 2014 juga menjadi cacat yuridis.

"Ini buah dari keterburu-buruan KPU dalam menetapkan hasil pemilu. Karena itu KPU harus teliti dan hati-hati dalam menetapkan hasil pilpres 2014," demikian Taufik.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya