Berita

ichsanuddin noorsy/net

Keinginan Luhur Politisi

KAMIS, 17 JULI 2014 | 17:57 WIB | OLEH: ICHSANUDDIN NOORSY

"INI Indonesia ya," kata saya merespon diskusi terbatas di grup BBM Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) tentang kampanye Pilpres yang sudah "membelah" masyarakat Indonesia.

Itu sikap trenyuh mendalam menyaksikan keterbelahan anak bangsa Indonesia menyusul kampanye Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden PS+HR (1) dan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden JW+JK (2).

Saya teringat di awal reformasi. Begitu derasnya desakan meliberalkan segala dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai wujud keinginan berobah dari era sentralistik dan otoriter. Saking kuatnya desakan itu, amandemen UUD 1945 yang dilakukan dengan empat kali peruabahan pun tanpa melakukan kajian akademik mendalam. Elit menghendaki perubahan dan rakyat luas tidak mengetahui dan memahami ke mana arah perubahan itu.


Pada 2001, saya menulis di sebuah koran nasional bahwa hasil empat kali amandemen itu adalah rancunya batang tubuh dan lahirnya tujuh masalah inkonsistensi UUD 2001. Salah satu masalah itu adalah apa yang sedang dihadapi bangsa ini sekarang: perebutan kekuasaan di elit politik yang melahirkan potensi konflik horizontal di berbagai lapisan masyarakat.

Adakah hal seperti ini yang dikehendaki para pejuang kemerdekaan Indonesia dan para pendiri republik ? Tanpa harus menoleh sejarah terlalu jauh dan mendalam, kita mendapat jawaban, "Tidak."

Para pendiri republik dan UUD 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan bangsa itu berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur agar kehidupan berbangsa bebas tertindas (dengan segala bentuk ketertindasan). Tentu termasuk tertindas dalam alam pemikiran. Begitu kurang lebih bunyi alinea ke tiga Kata Pembukaan UUD 1945.

Sejak reformasi, saat parpol diamanatkan dalam amandemen keempat UUD 2001 sebagai satu-satunya kendaraan untuk partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka berbagai kalangan mendirikan parpol. Pada beberapa aspek, hal ini positif karena mungkin saja agregasi aspirasi masyarakat tidak tertampung pada parpol yang ada.

Dalam perkembangannya, disadari juga bahwa kebebasan mendirikan parpol melahirkan dampak negatif. Misalnya hanya dijadikan ajang mendulang uang dan membuka akses kekuasaan. Sementara akses kekuasaan pun digunakan untuk meraih kekayaan bagi petinggi parpol.

Dampak negatif lainnya, masyarakat digiring menurut kepentingan parpol, padahal kepentingan tertinggi masyarakat adalah tegak dan terlaksananya UUD 1945 sesuai dengan amanat dan cita-citanya. Untuk menggiring keputusan masyarakat, maka digunakan industri survei guna mempengaruhi opini publik. Di AS, industri survei, disertai dengan model kampanye yang membuka kejelekan lawan dan saling menihilkan, tumbuh subur bersamaan dengan perusahaan-perusahaan lobbi yang juga bertugas mempublikasikan kehebatan klien sembari mencari kelemahan lawan.

Karena prinsip no free lunch dalam rujukan nilai kebebasan individual, untuk Indonesia saya menyebutnya sebagai demokrasi korporasi sejak Pemilu 2004. Yakni suatu demokrasi berdasarkan transaksi materi yang pembiayaannya bersumber dari korporasi. Inilah politik uang.

Joe Klein, tangan kanan raja media di dunia Rupert Murdoch, justru mengajukan pertanyaan, tidakkah dengan kondisi yang demikian sebenarnya demokrasi merupakan basa basi aspirasi karena aspirasi yang dilaksanakan sesungguhnya aspirasi korporasi. Secara tidak langsung, gugatan Joe Klein dijawab oleh Joseph E Stiglitz sebagai, itulah harga sebuah ketimpangan yang merupakan wujud kegagalan sistem. Juga merupakan harga sebuah peradaban yang menempatkan masyarakat banyak hanya sebagai mesin produksi dan alas kekuasaan bagi bekerjanya mesin kepentingan kelompok elit penguasa.

Situasi seperti ini pernah dibahas demikian mendalam dalam sidang-sidang BPU-PKI 29 Mei-1 Juni 1945. Saat memutuskan Indonesia bukanlah kerajaan tetapi republik, maka hampir semua peserta sidang menyetujui bahwa Indonesia tidak menganut demokrasi liberal, fasisme, komunisme, etatisme, dan sosialisme Timur-Barat. Penolakan berbagai aliran pemikiran politik yang berkembang di dunia inilah yang melahirkan pasal 2 ayat (1) UUD 1945: MPR terdiri atas anggota-anggota DPR, ditambah utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan. Penjelasannya menyatakan agar Majelis benar-benar merupakan penjelmaan masyarakat.

Saya memahami hal itu sebagai diakuinya sistem pemilu bersamaan dengan sistem elektorat (pemilihan wakil-wakil secara berjenjang pada daerah dan komunitas atau golongan). Hibrida sistem pemilihan ini kemudian dilaksanakan oleh Majelis untuk memilih pemimpin bangsa dan negara. Jika dulu diasumsikan, masyarakat Indonesia sudah terbiasa memilih langsung kepala desanya, maka tidaklah berlebihan jika masyarakatpun memilih langsung presidennya.

Sekarang terbukti pemilihan langsung Presiden itu membuka peluang pecah belahnya bangsa dan negara. Lalu, apakah ini keinginan luhur para politisi dan kaum yang menyebut diri reformis itu ? Jelas dan pasti kita menolak sistem sentralistik dan otoriter, saya pun tidak ingin kembali ke era itu. Tetapi adalah salah jika "power games" melalui pemilu telah mengubur atau paling tidak menyingkirkan keinginan luhur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Adakah cara memperbaiki ?

Beberapa saat sebelum kampanye Pilpres, saya diundang diskusi di Lemhanas, Kepolisian RI dan beberapa instansi atau lembaga lainnya. Dalam diskusi itu saya menyebutkan bahwa kekuasaan politik yang membuahkan regulasi berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara telah melahirkan struktur-struktur sosial politik ekonomi seperti yang kita hadapi sekarang sebagaimana terbukti pada angka-angka (ketimpangan, kemiskinan, pengangguran, kepemilikan sumber daya dan produksi) dan kata-kata (saling jegal, saling menihilkan, transaksional material, sanjungan pada kemasan, renggangnya ikatan sosial, keringnya hubungan kebersamaan, dan saling menyalahkan serta saling membela diri dan golongan).

Struktur ini lebih lanjut membuahkan kultur masyarakat bersamaan dengan dinamika warga dalam upayanya memenuhi kebutuhan hidupnya. Lihatlah jalan raya, di sana cerminan kekuasaan politik, regulasi, struktur hukum-sosial-politik-ekonomi, kultur masyarakat dan dinamika kegiatan warga masyarakat berbasis yang kuat yang menang dan the winner takes all.

Dalam sebuah talk show di MetroTV merespon visi-misi-program para Capres, saya menyebutnya sebagai tegaknya sistem hukum-sosial-politik-ekonomi yang liberal. Di stasiun teve swasta lainnya, saya mengatakan hal itu sebagai produk pembangunan karakter bangsa yang dijanjikan selama kampanye 2004 dan 2009.

Disebabkan sistem yang tegak sudah seperti yang ada, maka harapannya tinggal pada manusianya. Yakni apakah mereka yang menjadi pemimpin akan melanjutkan sistem itu atau berupaya kembali ke jalan yang benar menurut konstitusi UUD 1945.

Pertanyaan ini diajukan karena ke dua Capres sama-sama memiliki visi-misi-program yang ingin mengangkat keterpurukan bangsa disebabkan jebakan neoliberal yang diterapkan. Para Capres menyadari pentingnya menegakkan ketahanan dan kedaulatan ekonomi. JW+JK menggunakan istilah Trisakti sementara PS+HR menggunakan istilah perekonomian yang berdaulatan dan kerakyatan. Nyaris sama, yakni sama-sama merasakan ada sesuatu yang salah, walau tidak diucapkan atau dinyatakan tertulis.

Justru dengan visi-misi-program itu, didukung dengan situasi kondisi yang berkembang selama kampanye Pilpres hingga pemungutan suara 9 Juli kemarin, maka jalan bijaksana dan meneduhkan bagi semua kalangan adalah menunjukkan keinginan luhur kehidupan berbangsa, menunjukkan kenegarawanan sebagaimana saya sampaikan di MetroTV pada 10 Juli 2014 dan TVOne pada 08 Juli 2014.

Ini bisa dilakukan kalau para Capres, para Timses dan tim pemikirnya bersama media massanya mau bersikap bahwa keutuhan bangsa yang lebih utama dan politik pecah belah harus disingkirkan. Jika tidak, lima tahun pemerintahan ke depan akan penuh dengan hambatan, tantangan, dan gangguan baik internal maupun eksternal.

Penulis adalah pengamat ekonomi-politik dan kebijakan publik

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

UPDATE

Jaga Produktivitas dan Kelestarian, Agrinas Palma-BNPB Sinergi Tangkal Karhutla

Selasa, 03 November 2026 | 14:10

Kerja Sama Korea-Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

Selasa, 03 November 2026 | 14:06

Gibran Selalu Dibela Mati-matian oleh Barisan Pendukungnya

Selasa, 03 November 2026 | 14:01

KPK Lepas Dua Pejabat Asal Kejagung, Mungki Hadipratikto Bakal Bertugas di BGN

Selasa, 03 November 2026 | 14:00

Babak Baru Piala Asia 2027, Alasan dan Jadwal Terbaru Penundaan Turnamen

Selasa, 03 November 2026 | 13:56

Kemlu Benarkan Dua WNI Tewas Saat Memancing di Jepang

Selasa, 03 November 2026 | 13:49

Fraksi Gerindra Belum Bersikap soal Putusan MA terkait Gibran

Selasa, 03 November 2026 | 13:45

Ketua KPK Pastikan Dalam Waktu Dekat Panggil Nusron Wahid

Selasa, 03 November 2026 | 13:35

PKS Minta Pemerintah Bebaskan PPN Produk Pembalut

Selasa, 03 November 2026 | 13:29

Soal Boikot Raffi Ahmad, Sosiolog Ingatkan Tanda Kehancuran Negara Bersumber dari Internal

Selasa, 03 November 2026 | 13:11

Selengkapnya