Berita

ilustrasi/net

Politik

Bos OJK Ikut Korupsi Century, Ada Kesan Sri Mulyani Diamankan

RABU, 16 JULI 2014 | 20:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keputusan Majelis Hakim Tipikor yang menjatuhkan vonis penjara 10 tahun kepada Budi Mulya harus ditindaklanjuti dengan menetapkan pelaku lain sebagai tersangka.

Merujuk vonis terhadap Budi Mulya, setidaknya ada sembilan nama yang patut ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Mereka yakni mantan Gubernur BI, Boediono, mantan pejabat tinggi BI Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, Muliaman Darmansyah Hadad, (Alm.) S. Budi Rochadi, Ardhayadi Mitodarwono, Deputi Gubernur BI Hartadi Agus Sarwono, mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, pemilik Bank Century Robert Tantular dan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim.


Dalam vonis dikatakan Budi Mulya selaku Deputi IV Bank Indonesia (BI) terbukti menyelewengkan wewenang terkait penetapan bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek sebesar Rp 689 miliar dan Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century secara bersama-sama dan berlanjut dengan kesembilan nama tadi.

Selain pidana penjara 10 tahun, Majelis Hakim juga memvonis Budi Mulya dengan pidana denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.

Dari kesembilan nama tersebut ada tiga nama yang menjadi sorotan karena mereka kini aktif sebagai pejabat negara dan publik. Mereka Yakni Boediono, Muliaman Darmasyah Hadad, dan Hartadi Agus Sarwono. Boediono kini menjabat sebagai wakil presiden, sementara Muliaman Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan, adapun Hartadi sebagai Deputi Gubernur BI.

Beda dengan itu, nama Sri Mulyani jadi sorotan karena tidak disebutkan dalam vonis Budi Mulya padahal banyak pihak menganggap nama mantan Menteri Keuangan yang kini menjadi salah satu Direktur Bank Dunia itu ikut bertanggungjawab dalam kasus yang merugikan negara triliunan rupiah ini.

Tidak adanya nama Sri Mulyani dalam vonis tidak terlalu mengagetkan karena dalam dakwaan terhadap Budi Mulya yang disusun jaksa KPK sendiri memang nama dia tidak disebut sebagai orang yang ikut bertanggungjawab dalam kasus ini.
[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya