Berita

foto:net

Politik

RUU RTRI Mendorong Terwujudnya LPP Berkualitas

SELASA, 15 JULI 2014 | 13:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kehadiran Rancangan Undang-Undang tentang Radio Televisi Republik Indonesia (RUU RTRI) memiliki kedudukan yang strategis terutama dalam rangka pengembangan lembaga penyiaran publik di tanah air.

RUU RTRI akan membuat kedudukan RTRI kuat, dasar hukumnya sebagai lembaga negara penyelenggara penyiaran publik. Selain itu, RUU RTRI akan membawa dampak pengelolaan SDM dan aset, pengembangan kualitas program siaran dan akuntabilitas kinerja.

RUU RTRI akan menjadikan kelembagaan penyiaran publik modern yang sesuai dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan materi penyiaran publik. Pegawai RTRI akan diisi oleh pegawai professional/SDM kreatif berstatus sebagai PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)/non-PNS.


Ulasan ini diperoleh dari akun twitter resmi wakil rakyat, @DPR_RI yang baru dirilis sesaat lalu, Selasa (15/7).

Lewat RUU RTRI, semua pegawai RTRI (PNS dan PPPK) memiliki kesempatan yang sama untuk memegang jabatan sebagai direktur dan kepala stasiun penyiaran. Kesempatan dilaksanakan berdasarkan perbandingan obyektif dan kompetitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RTRI berperan sebagai lembaga yang menjalin persatuan dan kesatuan bangsa dan mengembangkan daya saing bangsa. RUU RTRI diharapkan bisa mendorong terwujudnya lembaga penyiaran publik (LPP) yang berkualitas, kredibel dan mampu bersaing dengan lembaga penyiaran swasta.

Munculnya RUU RTRI sebagai kebutuhan untuk penguatan LPP (TVRI &RRI) dan memberi kesempatan bersaing dengan lembaga penyiaran lainnya. TVRI dan RRI merupakan lembaga penyiaran publik yang ditunjuk oleh UU No 32/2002 tentang Penyiaran.

Peraturan perundangan tentang TVRI dan RRI belum memberikan kepastian hukum yang jelas sebagai lembaga penyiaran publik. Belum adanya UU yang mengatur secara khusus TVRI dan RRI membuat status kelembagaan yang tidak jelas. Penggantian UU Penyiaran amanatkan untuk digabungkannya TVRI dan RRI menjadi Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) yang diatur di dalam UU sendiri.

Pengajuan RUU RTRI sebagai RUU Insisiatif DPR tahun 2014 terdiri dari Naskah Akademik dan Draft RUU RTRI yang terdiri atas 15 bab dan 97 pasal. Sumber anggaran RTRI berasal dari APBN, uang jasa layanan berbayar, iklan layanan masyarakat, dan/atau sumber-sumber lain yang sah. RTRI miliki kewenangan penuh atas penyiaran publik untuk tingkatkan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan siaran RTRI.

Kehadiran RUU tentang RTRI diharapkan menjadi landasan normatif bagi pengaturan mengenai Lembaga RTRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya