Berita

foto:net

Hukum

Korps Mubaligh Akan Laporkan The Jakarta Post ke Bareskrim Polri

SELASA, 15 JULI 2014 | 07:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Korps Muballigh Jakarta (KMJ) berencana melaporkan harian The Jakarta Post ke Bareskrim Mabes Polri. The Jakarta Post diduga melakukan penghinaan keji terhadap Islam yang dianut mayoritas penduduk Indonesia dengan memuat kartun yang mencantumkan kalimat tauhid di atas tengkorak khas bajak laut.

"Insya Allah laporan akan disampaikan pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB ke Bareskrim Mabes Polri," ujar Ketua Majelis Dakwah & Tabligh KMJ, Edy Mulyadi, melalui pesan elektronik kepada redaksi

The Jakarta Post diduga melanggar Pasal 156a KUHAP tentang tindak pidana permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa penduduk negara Indonesia.


Karikatur penghinaan The Jakarta Post di rubrik Opini halaman 7 edisi Kamis, 3 Juli 2014. Dalam karikatur termuat gambar bendera berlafaz 'laa ilaha illallah' dengan logo tengkorak yang terpasang di bendera tengkorak khas bajak laut. Kemudian, tepat di tengah tengkorak, tertera tulisan 'Allah, Rasul, Muhammad'.

Selain itu, karikatur juga menampilkan lima orang dalam posisi berlutut dengan mata tertutup kain dalam posisi berlutut di tanah dan tangannya terikat di belakang dalam posisi ditodong senjata. Di belakang ke lima orang itu berdiri seorang pria berjenggot serta bersorban sambil mengacungkan senjata laras panjang ke arah mereka, seolah-olah siap melakukan eksekusi.

"Lewat karikatur itu The Jakarta Post memberi kesan seolah-olah Islam adalah agama bengis yang senang menumpahkan darah sebagaimana karakteristik bajak laut.  Penghinaan tersebut semakin keji lagi karena pada bagian dalam tengkorak itu ditulis kalimat "Allah, Rasul, Muhammad"," demikian Edy. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya