Pengawasan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dinilai masih lemah. Banyak TKI ilegal yang pergi ke luar negeri secara sembarangan.
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayat berharap, masalah TKI ilegal tidak lagi terjadi. TKI harus dilindungi dan dijamin keselamatannya.
“Saya tidak tahu mengapa pengawasan tak jalan. Mungkin pejabat Kemnakertrans mendapat untung juga dari pengiriman ilegal ini,†kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayat dalam keterangan persnya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Anis menyayangkan, pengiriman TKI ilegal ini masih terus terjadi. Dia menilai, keberadaan Kemnakertrans seperti cuma formalitas, karena tidak pernah berhasil menghentikan hal itu.
“Padahal ini menjadi tanggung jawab mereka. Saya berharap fungsi Kemenakertrans dalam kasus TKI ini ditingkatkan,†tegasnya.
Dia menjelaskan, sejak pemerintah melakukan moratorium pengiriman TKI ke negara-negara Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Omman dan Emirat Arab Agustus 2011. Dikatakan, seharusnya tidak ada lagi pengiriman TKI. Kalau pun ada pengiriman TKI/TKW ke Timur Tengah. Hal itu dilakukan secara ilegal, dengan memalsukan dokumen visa yakni menggunakan visa kunjungan.
“Hal ini tampaknya kurang diperhatikan oleh pihak-pihak yang berwenang, sehingga bisa terus berulang,†sesalnya.
Anis pun mendesak Kemnakertrans mencabut izin Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang berusaha mengirimkan TKI-TKI tersebut ke sana. Selain itu, dia meminta agar kepolisian memproses PJTKI yang bersangkutan secara pidana. “Izinnya dicabut dan polisi harus memproses mereka secara pidana,†warning dia.
Salah satu TKI/TKW yang digagalkan keberangkatannya, Iis binti Rahmat menyatakan, mereka disponsori oleh beberapa PJTKI. Diantaranya, PT Amanitama Berkah Sejati, PT Prima Duta dan PT Gayung.
Iis mengaku, mereka tinggal di penampungan bervariasi antara tujuh hari hingga satu bulan, menunggu keberangkatan ke Abu Dhabi. Menurut dia, PT Amanitama Berkah Sejati, yang beralamat alamat Kampung Rambutan-Jakarta Timur mengirim tujuh TKI/TKW yang didatangkan dari Garut, Kerawang, Cianjur, Banjar, dan Serang.
“Sementara PT Prima Duta, yang beralamat di Condet-Jakarta Timur mengirim 12, mereka didatangkan dari Cirebon, Sukabumi, Purwakarta, Sumbawa atau Lombok-NTB, dan Tangerang. Demikian juga PT Gayung dan lainnya,†jelas dia.
Menurut dia, masih ada sekitar enam orang TKI yang berhasil lolos dari pemeriksaan dan terbang ke Abu Dhabi. Sebab, saat kejadian, sebetulnya waktu penerbangan tinggal hitungan menit. Tetapi karena polisi bandara cekatan sehingga terbongkarlah upaya penyelundupan tersebut.
“Waktu sebelum diberlakukan moratorium ke Timur Tengah, kami dengan mudah pergi ke sana. Sebelumnya saya sudah tiga kali bolak-balik ke Timur Tengah bekerja sebagai pembantu,†tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur meminta agar Dinas Tenaga Kerja memperketat verifikasi dokumen kependudukan sebelum dibuatkan rekomendasi paspor bagi calon TKI. Langkah itu perlu dilakukan karena dokumen yang tidak akurat akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Saya minta Dinas Tenaga Kerja melakukan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memverifikasi setiap data calon TKI sehingga terhindar dari data palsu,†tegasnya.
Menurut dia, soal data kependudukan palsu juga bisa menyeret kepala dinas sebagai tersangka karena akan membuat rekomendasi pembuatan paspor. “Ada Kepala Dinas Ketenagakerjaan di NTB yang berurusan dengan kepolisian karena ada calon TKI yang datanya tidak asli,†katanya.
Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten sebelumnya menggagalkan upaya keberangkatan TKI/TKW sebanyak 87 orang dengan tujuan Abu Dhabi (Timur Tengah). Para TKI tersebut ditahan karena tidak memiliki dokumen yang sah. Di antaranya Paspor tidak dilengkapi dengan nama PT. Pengirim, para TKI tidak dapat menunjukan Kartu Tenaga Kerja luar Negeri (KTKLN).
Diduga Banyak Kriminalisasi, Aturan Kemenpera Ke MK Masyarakat Konstitusi Indonesia akan menggugat Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 7 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Hunian Berimbang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permenpera ini dianggap bentuk kriminalisasi buat para pengembang yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
“Dalam aturan permukiman, pemerintah itu hanya sebagai pembina penyelenggara perumahan buat rakyat. Mereka tidak memiliki hak untuk melaporkan pengembang dalam hunian berimbang ini, termasuk sanksi pidana †kata Ketua MKI Muhammad Jon di acara diskusi Menyoal Kriminalisasi Pengembang di Jakarta, kemarin.
Pihaknya menilai, laporan kemenpera ke kepolisian dan kejaksaan salah kaprah. Ia justru mempertanyakan apa tujuan pemerintah melaporkan masalah ini ke aparat hukum dengan menetapkan Permenpera baru sebagai pedoman untuk menindak pengembang.
“Dalam aturan Perumahan dan Kawasan Permukiman itu tidak ada aturan kriminalisasi atas pelanggaran hunian berimbang karenanya tidak ada sanksi pidana, melainkan sanksi administratif,†terangnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, jika mengacu pada Permenpera Pasal 15B ayat 1, yakni pidana denda dan dapat dijatuhi pidana tambahan, maka Permen ini dinilai catat hukum. Karena, Permen dilarang memuat unsur sanksi pidana.
“Permenpera ini patut dicabut atau dibatalkan agar tidak menimbulkan kekacauan hukum. Pelaporan atau kriminalisasi hunian berimbang mengandung cacat hukum,†tegasnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, konsep hunian berimbang telah dijadikan sebagai alat bagi pihak pemegang otoritas guna mengkriminalisasikan para pengembang.
“Sangat disayangkan, aksi melaporkan banyak pengembang ke Kejaksaaan dan Kepolisian tanpa dasar jelas. Ini membuktikan sejauh mana pengembang tidak memenuhi hunian berimbang,†tukasnya.
Ali menyatakan, tindakan ini salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pengembang dan arogan pemerintah yang mengandalkan kekuasaan untuk menekan pelaku pasar.
Konsep hunian berimbang, kata dia, seharusnya dapat dilaksanakan dengan melakukan sosialisasi dengan Pemda terkait, karena nantinya Pemda yang juga bertanggung jawab untuk mengeluarkan izin yang sesuai dengan komposisi yang ada.
“Jadi, tidak tepat melaporkan pengembang hanya berdasarkan Permenpera yang isinya belum menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme hunian berimbang tersebut,†pungkasnya.
Pengusaha Ketakutan, Kampanye Hitam Bikin Ribut Akar RumputKalangan dunia usaha mulai terganggu dengan kondisi politik pasca Pilpres yang kian panas. Kampanye hitam diharapkan tidak berimbas pada timbulnya konflik dan membuat situasi ekonomi tidak menentu.
“Proses politik menjadi penting, namun fundamental ekonomi termasuk iklim investasi khususnya terkait keamanan nasional juga mesti terjaga,†kata Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Raja Sapta Oktohari kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Okto, pemilihan suara oleh rakyat pada 9 juli kemarin harus dihargai, yaitu dengan tidak ada klaim kemenangan dan eforia yang berlebihan sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai melakukan rekapitulasi suara secara nasional.
“Bagaimana pun keamanan nasional menjadi penting. Situasi sekarang menjadi rentan bila tidak dikelola dengan baik. Jadi jangan ada manuver politik yang seakan mengkondisikan publik lewat opini di media bahwa pihaknya sudah memenangkan pemilu,†tegas Okto.
Dirinya mengingatkan, agar publik harus lebih cerdas dan tidak mudah tergiring opini. Masyarakat sudah cerdas untuk membedakan mana opini dan mana fakta dalam Pilpres ini.
Pihaknya akan menghormati siapapun yang terpilih nanti. Okto mengajak masyarakat untuk mengawal penghitungan suara ini secara damai dan jurdil.
“Saya yakin, mereka peduli dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi. Hindari konflik di tengah masyarakat yang bisa memberikan efek luas bagi ekonomi nasional,†pungkasnya.
Dia juga meminta, KPU dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan independen. Kredibilitasnya sangat dipertaruhkan.
“Kita semua berkepentingan agar proses politik ini dapat dilalui dengan baik, aman dan demokratis,†tandasnya. ***